Catat, Begini Caranya Dapatkan Kartu Nikah Digital

SEMARANG (Awal.id) – Kementerian Agama (Kemenag) sejak 8 November 2018 menerbitkan kartu nikah. Kartu tersebut merupakan salah satu dokumen pelengkap status pernikahan.

Dalam upaya beradaptasi dengan pandemi, Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik mulai Agustus 2021.

Sebagai gantinya, Kementerian Agama meluncurkan kartu nikah digital yang mulai dirilis pada akhir Mei 2021.

“Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu,” ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Rabu, 11 Agustus 2021.

Ia mengatakan, penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sesuai Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital. Surat tersebut ditandatangani Plt.Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

Baca Juga:  Kesulitan Bibit dan Minat Berkurang, Asosiasi Petani Tebu Wadul ke Ganjar

“Mulai Agustus 2021 ini Kementerian Agama tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan,” ungkapnya.

Dirjen menjelaskan, layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). Menurutnya, saat ini ada 5.819 KUA yang sudah bisa mengakses Simkah Web. Jumlah tersebut masih terus bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA.

Cukup Mudah

Cara mendapatkan kartu nikah digital cukup mudah. Pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id. Pasangan calon pengantin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.

Baca Juga:  Doakan Keselamatan Bangsa dari Ancaman Omicron, Kiai dan Kades Se-Jawa Bermunajat

Dia menerangkan, setelah pasangan pengantin tersebut selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah Web (sementara masih melalui email) dalam bentuk tautan atau ‘link’.

“Kartu nikah bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik. Sementara kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan. Tetapi bagi pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, bisa mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA tersebut masih ada,” ujarnya.

Baca Juga:  Pastikan Tak Angkut Penumpang, Ganjar Nekat Panjat Truk Tertutup Terpal

Kamarudin menambahkan, kartu nikah digital tidak hanya diberikan kepada pasangan yang baru menikah. Kartu Nikah juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah. Proses pengurusannya tak membutuhkan banyak syarat.

Tahapan pengajuan kartu nikah digital bagi pasangan lama meliputi:

  1. Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.
  2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
  3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui emaildalam bentuk soft file.

Dirjen menegaskan, kartu nikah digital yang disediakan secara gratis ini merupakan layanan baru dari Kemenag untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah.

“Hadirnya dokumen nikah dalam bentuk digital membuat pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya berpergian,” katanya. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *