Kejati Jateng Ingatkan Kepala Desa dan ASN Tetap Netral dalam Pemilu 2024

SEMARANG (Awall.id) – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah meminta kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa, Lurah dan Perangkat Kelurahan, serta ASN  agar tetap netral dan menjaga integritas, transparansi, serta keadilan dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

I Made Suanarwan, Kajati Jateng, menyampaikan hal tersebut melalui Sunarwan, Asintel Kejati, dalam acara Ngobrol Santai bersama media yang merupakan anggota Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Provinsi Jawa Tengah, di RM Selasih, Semarang, pada Senin (22/1/2024).

Baca Juga:  Pemain USM Persembahkan Medali Emas Beregu Putri Bulu Tangkis di Pomnas Kalsel

“Kepala desa, dan perangkat desa merupakan unsur krusial dalam menjamin proses Pemilu yang bersih dan adil. ASN sebagai pelayan masyarakat harus mengedepankan kenetralan. Apabila seorang ASN tidak netral nantinya dalam proses pelayanan akan ada keberpihakan,” ucap Sunarwan, didampingi Para Kasi di Intelijen Kejati Jateng.

Suanarwan menegaskan bahwa Kejati Jawa Tengah sejak awal sudah menekankan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) harus tetap netral dalam pelaksanaan Pemilu.

Baca Juga:  Hendi Lantik 50 Pengurus KIM Perwakilan Wilayah Kota Semarang

Sunarwan juga menjelaskan bahwa Kejati Jawa Tengah selalu melakukan pemantauan terkait Posko Pemilu, termasuk memastikan kelengkapan surat suara, kotak suara, daftar pemilih, dan informasi partai politik secara daring.

“Kita selalu lakukan monitoring terkait surat suara, apakah sudah lengkap apa belum, begitupun kotak suara, daftar pemilih, dan juga partai politik, dimana semua pendataan yang ada di kami itu online,” sebutnya.

Dalam masa kampanye terbuka saat ini, Sunarwan juga mengimbau partai politik agar selalu mematuhi aturan yang berlaku.

Baca Juga:  Gelar FGD Optimalisasi Penegakan Hukum Terhadap Perekonomian Negara, Kajati Made Dorong Peningkatan Performa Institusi Kejaksaan dalam Penegakan Hukum

“Jika semua aturan dipatuhi kondusifitas keamanan akan selalu terjaga,” ujarnya.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *