Tersangka Pembacokan di Jomblang Semarang Menyerahkan Diri

SEMARANG (Awall.id) – Tersangka bernama Agus S (38) warga Tembalang yang melakukan pembacokan hingga korban meninggal di Jomblang Kota Semarang menyerahkan diri ke Polrestabes Semarang pada Jum’at (11/8).

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan kejadian awalnya rombongan korban sebelumnya tantang tantangan dengan pelaku dan bertemu di JI.Saputan Raya, pada Selasa (8/8), sekira pukul 22.00 WIB.

Kemudian, korban yang bernama Andi P diserang oleh pelaku 1 dan rekan rekan nya dengan menggunakan senjata tajam hingga korban terjatuh dan tersungkur.

“Lalu korban I mencoba lari namun dikejar oleh para pelaku. Korban II mencoba menolong namun diserang kembali oleh para pelaku hingga mengalami luka robe pada bagian pipi kiri Kemudian korban III diserang oleh pelaku lain dan mengalami luka pada tangan kanan dan kiri,” ungkap Donny dalam Konferensi Pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (14/8).

Baca Juga:  Komplotan Spesialis Ganjel ATM Diciduk Ditreskrimum Polda Jateng

“Selanjutnya Korban Andi P dinyatakan MD dan Danang ke RS. Romani dan Korban Joko Susanto dibawa ke RS Pantiwilasa,” ungkap Donny.

Sementara, tersangka Agus mengaku kebingungan setelah melakukan aksinya lalu kemudian menyerahkan diri.

“Saya nggak mau berlarut- larut. Saya sempat ke cirebon, saya bingung mau kemana. Terus pulang serahin diri,” kata Agus.

Ia kemudian mengatakan alasan dia tega menghabisi korban, beberapa hari sebelum kejadian, korban jaga parkir di acara yang digelar saudara pelaku. Namun saudara pelaku itu menasehati karena korban karena asal menarik nominal parkir dan juga berjaga dalam kondisi mabuk.

Baca Juga:  Viral, Tiga Bocah Curi di Alfamart Keciduk Satpam

“Dia ditegur tapi nggak terima, kan jaga parkir sambil minum,” tandasnya.

Sejak saat itu terjadi bersitegang dan pelaku mendapat aduan dari saudaranya itu. Kemudian terjadi tantang-tantangan hingga pelaku mendapat kabar dari rekannya yang saat ini masih buron soal lokasi korban.

“Pelaku langsung datang dan menyerang dengan menggunakan senjata tajam. Dari rekaman CCTV, pelaku cukup brutal menghajar korban. Saat itu korban berusaha lari melintasi gang dan dikejar pelaku. Ia sempat melukai dua teman korban.
Saya jengkel. Saya antisipasi, sebelum diserang, saya serang dulu,” ucapnua.

Baca Juga:  Polrestabes Semarang Bongkar Penipuan Investasi Properti Rp 4 Miliar

Saat ini Polisi masih memburu satu pelaku lainnya. Para pelaku terancam dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *