Pemeriksaan Jamwas soal Laporan Perbuatan Tercela Oknum Jaksa Kejati Jateng, Kapuspenkum Kejagung: Laporan Pelapor Belum Terbukti

JAKARTA (Awal.id) – Tim Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) telah menyelesaikan pemeriksaannya selama 21 hari kerja atas laporan masyarakat atas nama AH (pelapor) terkait adanya oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, yakni PAW selaku Koordinator Tim Penyidik (terlapor) yang diduga meminta sejumlah uang kepada pelapor.

“Atas laporan pelapor, Tim Jamwas melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang, di antaranya [elapor dan terlapor, 7 orang tim penyidik, 4 orang pejabat struktural, dan pendamping dari pelapor,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan  Agung Dr Ketut Sumedana pada siaran persnya, di Jakarta, Jumat (16/12).

Ketut menyebutkan, dalam laporannya, pelapor menyampaikan bahwa dirinya telah bertemu dengan terlapor dalam rangka pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi pada 19 Juli 2022.

Baca Juga:  Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun

Dalam pemeriksaan tersebut, kata Ketut, terlapor mengaku telah dimintai sejumlah uang oleh terlapor. Namun atas laporan tersebut, terlapor menyangkal bahwa pada 19 Juli 2022 dirinya pernah bertemu dan meminta sejumlah uang kepada pelapor AH.

“Terlapor membantah telah bertemu dengan pelapor pada 19 Juli 2022. Alasannya, terlapor pada tanggal tersebut ada kegiatan bersama beberapa pegawai Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Universitas Diponegoro dari pukul 13.00 WIB  sampai dengan pukul 17.00 WIB, ada keterangan saksi dan foto kegiatan di Universitas Diponegoro,” ujar Ketut..

Baca Juga:  Angkut Kabel Order Oknum Pegawai PT Telkom, Sopir Truk Jadi Tersangka

Ketut menambahkan terhadap yang bersangkutan (pelapor dan terlapor), tim penyidik Kejati Jateng telah melakukan konfrontasi pemeriksaan, di mana kedua belah pihak saling menyangkal keterangan masing-masing.

Mengenai status AH sendiri, menurut Ketut, pelapor merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi  pemberian fasilitas kredit di beberapa bank. Antara lain, Bank Mandiri, Bank BRI dan Bank BJB yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga, kali yakni 19 Juli 2022, 25 Juli 2022, dan 1 Agustus 2022 oleh Tim Penyidik.

“Dari tiga kali pemeriksaan pelapor di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, terlapor PAW menyatakan pernah bertemu dalam rangka mengontrol pemeriksaan pada tanggal 25 Juli 2022 dan 1 Agustus 2022 di ruang pemeriksaan pidana khusus,” paparnya.

Baca Juga:  Lapas Semarang Raih Penghargaan Pengelolaan Humas Terbaik Jateng

Kapuspenkum Kejagung menuturkan dari hasil pemeriksaan oleh tim Jamwas, kedua belah pihak tidak saling mengenal sebelumnya dan tidak melakukan percakapan dengan menggunakan alat komunikasi apapun.

Oleh karena tidak ada saksi lain yang memperkuat keterangan pelapor, maka tim Jamwas menyimpulkan bahwa laporan pelapor belum dapat ditindaklanjuti atau dinyatakan belum terbukti.

“Namun apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru terkait laporan pelapor, tim Jamwas akan membuka laporan tersebut seluas-luasnya serta pimpinan memerintahkan akan menindak tegas oknum Jaksa yang melakukan tindakan tercela,” tandas Ketut. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *