IMB Tidak Berlaku Lagi Untuk Mendirikan Bangunan

JAKARTA (Awal.id) – Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Keputusan pemerintah ini menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

IMB digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG akan digunakan sebagai ketentuan membangun bangunan baru atau merubah fungsi dan teknis bangunan.

Poin 17 Pasal 1 pada peraturan pemerintah tersebut dijelaskan fungsi dari PBG sebagai perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat Bangun Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.

Baca Juga:  Jepang Kucurkan Rp723 Miliar untuk Perkuat ASN Indonesia, Dorong Transformasi Birokrasi

Pemohon wajib menyertakan fungsi dari bangunan yang akan dibangun dalam PBG. Fungsi yang dimaksud adalah fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya atau fungsi khusus.

Adapun persyaratan untuk mengajukan PBG adalah dokumen Rencana Teknis dan dokumen Perkiraan Biaya Pelaksanaan Konstruksi. Dokumen Rencana Arsitektur meliputi data rencana arsitektur, data rencana struktur, data rencana utilitas dan spesifikasi teknik bangunan.

Baca Juga:  MK dan KPU Langgar Etika, Ganjar: Ini Masalah Besar, Bisa Buat Kepercayaan Rakyat Runtuh

Dokumen rencana arsitektur meliputi:
– Data penyedia jasa perencana arsitektur
– Konsep rancangan
– Gambar rancangan tapak
– Gambar denah
– Gambar tampak bangunan gedung
– Gambar potongan bangunan gedung
– Gambar rencana tata ruang dalam
– Gambar rencana tata ruang luar
– Detil utama dan/atau tipikal

Dokumen rencana struktur meliputi:
– Gambar rencana struktur bawah termasuk detilnya,
– Gambar rencana struktur atas termasuk detilnya,
– Gambar rencana basement,
– Perhitungan rencana struktur dilengkapi dengan data penyelidikan tanah untuk bangunan gedung lebih dari dua lantai.

Baca Juga:  PLTS Kilang Dumai Beroperasi, Potensi Penurunan Emisi Capai 2.052 per Tahun

Dokumen-dokumen tersebut disertakan ketika pemohon/pemilik gedung ke Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

(dust)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *