Debat Capres-Cawapres Dibagi Enam Segmen

JAKARTA (Awall.id) – Debat Capres-Cawapres untuk Pilpres 2024, akan dibagi menjadi enam segmen.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, Rabu (29/11/2023).

Debat yang akan disiarkan langsung televisi nasional itu akan dilakukan di Jakarta sebanyak 5 kali, yakni tanggal 12 dan 22 Desember 2023, tanggal 7 dan 14 Januari 2024, dan 4 Februari 2024.

Enam segmen acara debat yang sudah ditetapkan adalah: pertama pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyampaian visi, misi, serta program kerja.

Segmen kedua berupa pendalaman visi, misi, dan program kerja.

Baca Juga:  Nana Sudjana Serta Jokowi Tinjau Proyek Banjir Rob Tambak Lorok Semarang

Segmen ketiga mencakup pendalaman visi, misi, dan program kerja oleh moderator.

Segmen keempat dan kelima berisi tanya jawab dan sanggahan, dan terakhir, penutup.

Sementara tema yang akan didebatkan merujuk pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mempedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

Hasyim menyebut, tema ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Adapun tema spesifik setiap debat Pasangan Calon disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya.

Baca Juga:  Lakukan Kunker ke Kejari Kabupaten Magelang, Kajati Ponco: Jangan Mencoreng Kepercayaan Publik

“Baik dari kalangan profesional, akademisi, maupun tokoh masyarakat,” tambah Hasyim.

Berdasarkan Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1), debat dilakukan dengan rincian 3 kali untuk calon presiden dan 2 kali untuk calon wakil presiden. Masih bisa diubah KPU atas koordinasi dengan DPR.

Calon presiden dan wakil presiden tidak boleh diwakili orang lain dalam gelaran debat. Apabila berhalangan, harus dibuktikan dengan keterangan pihak terkait dan disampaikan ke KPU maksimal 3 hari sebelum debat dihelat.

Jika berhalangan karena ada urusan ibadah, maka harus ada surat dari Kementerian Agama. Jika berhalangan karena alasan kesehatan, maka harus ada surat keterangan dari dokter rumah sakit.

Baca Juga:  UKM PSM USM Raih Medali Emas di Kompetisi Paduan Suara Internasional

Seperti diketahui, KPU telah menetapkan tiga pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2024.

Nomor urut pertama adalah pasangan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Kemudian nomor urut dua pasangan Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka.

Sementara nomor urut tiga adalah pasangan Ganjar Pranowo- Mahfud MD. Ketiga pasangan  tersebut sudah memulai kampanye sejak ditetapkan oleh KPU, yakni pada 28 November 2023.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *