Jaksa Agung: Keadilan Restoratif Wujudkan Keseimbangan Hukum antara Korban dan Pelaku
JAKARTA (Awal.id) – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan penerapan keadilan restoratif bertujuan untuk mewujudkan keseimbangan dan perlindungan hukum, baik bagi korban maupun pelaku tindak pidana dalam sistem peradilan pidana.
“Pelibatan korban sebagai salah satu pihak dalam penyelesaian perkara pidana merupakan pergeseran orientasi hukum pidana, di mana korban sebagai pihak yang dirugikan dapat turut aktif untuk mencapai keadilan yang diinginkannya,” ujar Jaksa Agung saat menjadi narasumber pada kuliah umum dengan tema “Keadilan Restoratif Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia” di Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Jumat (7/10).
Jaksa Agung menyakini konsep keadilan restoratif yang berisi pemulihan hubungan antara pihak korban dan pelaku, akan memberikan kedamaian yang sempat pudar antara korban, pelaku, maupun masyarakat. Hal tersebut merupakan moral etik dari konsep restorative justice, karena pada dasarnya keadilan dan perdamaian tidak dapat dipisahkan.
Orang pertama di jajaran Kejaksaan ini membeberkan penerapan restorative justice menjadi pembeda dari pelaksanaan pemidanaan konvensional , di mana pihak yang terlibat tidak dilibatkan dalam penyelesaian perkaranya.
Pada penerapan restorative justice, lanjut dia, pihak korban dan pelaku dilibatkan secara intens untuk memulihkan hubungan rusak akibat adanya tindak pidana. Adanya kesepakatan bersama antara korban dan pelaku ini memberikan ruang kepada korban dapat menyampaikan kerugian yang dideritanya.
Sementara untuk pelaku, sambung Jaksa Agung, diberikan kesempatan untuk memperbaiki hubungan akibat dari perbuatannya melalui mekanisme ganti rugi, perdamaian, kerja sosial maupun mekanisme lainnya.
“Hal inilah yang membuat paradigma keadilan restoratif atau restorative justice dipandang sebagai jawaban atas permasalahan pidana dan pemidanaan dengan pardigma keadilan retributif dan keadilan distributif,” paparnya.
Penegakan Hukum dan HAM
Jaksa Agung menyampaikan penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia tidak dapat dipisahkan, karena dalam upaya penegakan hukum selalu berkaitan dengan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia.
Burhanuddin menjelaskan Indonesia sendiri sangat menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. Hal ini tergambar pada rumusan sila ke-2 Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang adil dan beradab, sebagai asas dalam perlindungan hukum kepada setiap orang yang berhadapan dengan hukum.
Selain itu, kata dia, dalam ketentuan oasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Jaksa Agung mengatakan korban sebagai pihak yang dirugikan, tidak dapat dilepaskan dari permasalahan hak-hak asasi manusia. Korban adalah orang-orang yang baik secara individual maupun kolektif telah menderita kerugian fisik, mental, emosional, ekonomi, atau gangguan terhadap hak-haknya. Oleh karena itu korban adalah pihak yang perlu dilindungi oleh hukum.
Selain perlindungan terhadap korban, menurut Jaksa Agung, pelaku tindak pidana juga mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Dasar pertimbangan perlindungan terhadap pelaku tindak pidana , yakni pemidanan dapat mengakibatkan ketidakmampuan narapidana untuk melanjutkan hidup yang produktif di kehidupan bermasyarakat dan mengakibatkan terjadinya stigmatisasi bagi narapidana.
“Beban psikologis mendalam bagi pelaku tindak pidana ini memengaruhi produktivitas narapidana dalam mencari pekerjaan karena telah ada lebel sebagai penjahat,” tandasnya. (*)



















