Jaksa Agung: Kejaksaan Jangan Alergi terhadap Kritikan Masyarakat
RIAU (Awal.id) – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan wilayah provinsi Kepulauan Riau secara geografis memiliki 2.408 pulau dan luas lautan sebesar 242.825 kilometer persegi, dengan potensi perikanan sebesar 1,1 juta ton per tahun.
Luas dan kekayaan laut tersebut, menurut Jaksa Agung, telah memberikan dampak positif bagi perekonomian di Kepulauan Riau. Di sisi lain, kondisi itu juga memberikan implikasi hukum lain, seperti munculnya kejahatan transnasional seperti illegal fishing, human trafficking, penyelundupan barang dan narkotika sampai pada permasalahan ekspor dan impor.
“Saya minta dalam setiap penerapan regulasi hukum pidana, untuk lebih memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan di wilayah laut Kepulauan Riau. Cermati pengaturan beberapa ketentuan pidana yang mengatur masing-masing delik yang memuat adanya sanksi pidana tambahan di dalamnya, untuk kemudian dapat dimaksimalkan penerapannya,” ujar Jaksa Agung saat melakukan kunjungan kerja di Kepulauan Riau, Jumat (7/10).
Hadir pada acara pengarahan Jaksa Agung, antara lain Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau beserta jajaran, Kepala Biro Kepegawaian, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Asisten Umum Jaksa Agung, Asisten Khusus Jaksa Agung, Para Kepala Kejaksaan Negeri di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Jaksa Agung menegaskan dalam rangka pemberantasan tindak pidana human trafficking dan illegal fishing, setiap penuntutan perkara tindak pidana agar memprioritaskan pemberian efek jera bagi para pelaku. Dia juga meminta jajaran agar memaksimalkan penyitaan dan perampasan segala instrumen tindak pidananya.
“Saya instruksikan agar Asisten Pidana Umum (Aspidum) memonitor dan selalu melakukan evaluasi guna memastikan, setiap penuntutan yang dilaksanakan oleh para jaksa dapat memberikan efek jera kepada para pelaku,” ujar Jaksa Agung.
Mencermati praktik mafia pelabuhan yang berpotensi menghambat investasi dan lalu lintas perdagangan dalam negeri melalui ekspor impor, yang berimplikasi terhadap terhambatnya perekonomian dan pembangunan wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Jaksa Agung meminta jajaran Intelijen membangun koordinasi dan sinergitas dengan lembaga atau aparat penegak hukum lain terkait, dalam rangka pelaksanaan pemberantasan mafia pelabuhan tersebut, serta jajaran Intel agar pedomani Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara.
Keadilan Restoratif
Sedangkan untuk kebijakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice/RJ) telah menjadi primadona di tengah masyarakat, Jaksa Agung meminta jajaran untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi melalui program tersebut.
“Kejaksaan menjadi ;embaga penegak hukum yang dipercaya masyarakat, karena kita dianggap mampu menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan berkemanfaatan,” paparnya.
Menurut Jaksa Agung, berdasarkan data yang diterimanya per tanggal 26 September 2022, untuk wilayah Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, pada tahun 2020 terdapat dua penghentian perkara, tahun 2021 ada enam penghentian perkara dan untuk tahun 2022, tercatat ada 17 penghentian perkara.
“Data tersebut menunjukkan adanya peningkatan yang signifikan dan saya harap Aspidum dan para Kasipidum untuk dapat mengoptimalkan lagi penggunaan wewenang RJ ini, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) serta para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) untuk selalu melakukan pengawasan dalam pelaksanaanya, serta pastikan tidak terjadi tindakan “transaksional” di dalamnya yang dapat menodai kewenangan tersebut,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung memamparkan pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 500/4825/SJ tanggal 19 Agustus 2022 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi di Daerah sebagai imbas kenaikan harga BBM. SE Mendagri ini pada pokoknya mengatur kewenangan daerah untuk menggunakan belanja tidak terduga untuk mengatasi inflasi yang terjadi di masing-masing daerah.
“Untuk menindaklanjuti hal tersebut, saya telah menerbitkan Surat Jaksa Agung tentang Pendampingan Penggunaan Belanja Tidak Terduga dalam Rangka Pengendalian Inflasi. Saya perintahkan kepada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) dan jajaran Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) untuk segera melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota dalam pelaksanaan pendampingan penggunaan belanja tidak terduga untuk pengendalian Inflasi,” ujarnya.
Orang pertama di jajaran Kejaksaan meminta kejaksaan di masing-masing wilayah agar membentuk tim Pendampingan Hukum melalui bidang Datun guna mengakselerasi penggunaan belanja tidak terduga tersebut, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan anggaran.
Jaksa Agung berpesan kepada seluruh jajaran bahwa dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, suka atau tidak suka, apparat kejaksaan akan selalu berhadapan dengan segala macam kritik dan skeptisme, baik dari masyarakat atau pihak kelompok tertentu.
“Jangan alergi terhadap kritikan, jadikan setiap kritikan sebagai pengingat untuk selalu memperbaiki diri. Tidak ada jawaban terbaik melawan kritik selain melaksanakan kerja nyata dengan penuh amanah dan keikhlasan,” ujar Jaksa Agung. (*)


















