Perkara Korupsi PT Waskita Beton Precast, Kejagung Kembali Periksa 4 Orang Saksi
JAKARTA (Awal.id) – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada tahun 2016 – 2020 atas nama tersangka AW, tersangka AP, tersangka BP, dan tersangka A.
Keempat saksi yang diperiksa, masing-masing K selaku Mantan Kepala Departemen Pengadaan PT Waskita Beton Precast Tbk, FS selaku General Manager Divisi Precast, CW selaku Manager Precast periode 2017, dan AH selaku Manager Precast periode 2017.
“Para saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana pada siaran persnya, di Jakarta, Senin (1/8).
Dia menjelaskan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada tahun 2016 s/d 2020.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (*)




















