Polisi Bekuk Pelaku Mutilasi Tubuh Wanita di Ungaran

UNGARAN (Awal.id) – Ditreskrimum Polda Jateng bersama Satuan Resmob Polres Semarang berhasil menangkap pelaku mutilasi di wilayah Ungaran, Minggu (24/7) lalu. Pada saat ditemukan, potongan tubuh yang sudah rusak itu akhirnya diketahui merupakan bagian tubuh seorang wanita yang dimutilasi usai dibunuh pelaku.

Bagian tubuh korban pertama kali salah seorang saksi yang hendak ke Sungai Kretek Ungaran. Saksi menemukan dua potongan tubuh manusia tergeletak di pinggir sungai.

Atas temuan itu, petugas langsung bertindak cepat dan berhasil menangkap pelaku berinisial IS alias Mencis (32), warga Kabupaten Tegal. Pelaku ditangkap di kereta api saat transit di Stasiun Kutoarjo Purworejo dalam upayanya melarikan diri  ke Tulungagung, Minggu (24/7).

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan saat duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), korban pernah dicabuli hingga hamil oleh tersangka.

Baca Juga:  Dukung Pelayanan Cepat, PT Cargill Hibahkan Mobil Ambulance untuk RS dr H Suwondo Kendal

Ia menyebut, lantaran korban saat ini sudah memiliki anak, maka korban meminta tersangka untuk menafkahi anaknya.

“Setelah dilakukan penyelidikan, motif utamanya adalah sakit hati. Jadi tersangka tersinggung, karena korban terus meminta untuk mencari pekerjaan lantaran ia pengangguran. Sedangkan anak korban berusia 5 tahun dan dirawat oleh orang tua korban,” papar Luthfi saat memimpin konferensi pers di Mapolres Semarang, Selasa (26/7).

Kronologi Kejadian

Kapolda menjelaskan, aksi tersangka bermula saat berada di kos Pak Wanto, Jalan Soekarno-Hatta Km 30, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang. Tersangka dan korban terlibat cekcok hingga membuat tersangka kesal pada Sabtu (16/7).

Kemudian, karena luapan emosi yang membabi buta, korban akhirnya dicekik oleh tersangka pada Minggu (17/7), sekitar pukul 01.00 WIB.

Baca Juga:  Kejaksaan Agung Sita Mobil Mewah Porsche Milik Tersangka Korupsi BTS

“Tak berselang lama, tersangka membawa tubuh korban ke kamar mandi hingga terjadilah mutilasi terhadap tubuh korban menjadi 11 potongan bagian lalu dibungkus menjadi 7 kantong plastik,” jelasnya.

Saat memutilasi, sambungnya, awalnya tubuh korban dimutilasi menjadi 3 bagian, yaitu kaki, lutut dan pangkal paha. Lalu pada pukul 10.00 WIB, potongan tubuh itu dimasukkan ke dalam kantong plastik dan dibuang oleh tersangka dan kemudian dibuang di [abrik yang berada di Jalan Soekarno Hatta Kabupaten Semarang.

Pada Senin (18/7) malam, ujar Kapolda, sisa tubuh korban yang disimpan di kamar mandi dipotong kembali mulai dari tangan hingga badan korban.

“Sebelumnya, pada Senin siang tersangka sempat menjual perhiasan milik korban senilai Rp 2,4 juta. Pada siangnya, korban melakukan mutilasi lagi dan dibuang di Sungai Moroboyo, Kabupaten Semarang,” tuturnya.

Baca Juga:  Kejaksaan Segera Terbitkan SKPP Kasus Ibu dan Anak, Pihak Berperkara Tandatangani Surat Perdamaian

Keesokan harinya tubuh korban yang masih tersisa dimutilasi oleh tersangka lalu dimasukkan ke dalam plastik dan dibuang ke seberang Restoran Cimory. Kemudian pada pukul 08.00 WIB, tersangka membuang pisau yang digunakan untuk memotong tubuh korban.

“Jadi tersangka melakukan mutilasi sebanyak 4 kali. Kemudian hari Kamis (21/7) tersangka menjual kedua kalinya perhiasan korban. Berikut rangkaian kronologi aksi keji yang dilakukan pelaku dalam melakukan pembunuhan dan memutilasi tubuh korban,” tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dengan pidana penjara paling lama seumur hidup. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *