Sidang Perkara Korupsi Bupati Banjarnegara, Saksi Ngaku Pernah Diintervensi Sesama Saksi
SEMARANG (Awal.id) – Siti Rustanti, salah satu kontraktor yang menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono, mengaku pernah mendapat intervensi saat diperiksa.
Budhi Sarwono beserta orang kepercayaannya, Kedy Afandi, dijadikan terdakwa lantaran diduga kuat melakukan korupsi dan gratifikasi proyek di Dinas PUPR Kabupaten pada tahun 2017-2018.
Saksi Siti Rustandi yang juga Direktur CV Puri Agung mengaku pernah diintervensi oleh sesama kontraktor yang bernama Hadi Suwarno alias Hadi Royal. Padahal, Hadi Royal sama-sama menjadi saksi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi ini.
Ketika diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Yogyakarta, Hadi Royal duduk berlawanan arah tepat di belakang Siti Rustanti.
“Pas saya diperiksa, kadang Pak Hadi Royal ikut nekan saya. Saya nggak tahu saat itu dia kepentingannya apa,” ujarnya ketika dihadirkan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (8/4).
Selain itu, Siti Rustanti juga mengaku pernah mendapat tekanan dari penyidik KPK saat diperiksa di Jakarta. Katanya, penyidiknya kadang membentak-bentak.
Padahal, Siti Rustanti sudah berusaha mengungkapkan keterangan secara jujur. Meskipun kadang ia tidak bisa menjawab pertanyaan penyidik karena memang tidak tahu.
“Karena jujur saja saya punya lemah jantung, waktu itu sampai saya pendarahan, kalau nggak salah saat di gedung KPK,” ungkapnya.
Mendengar pernyataan tersebut, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Rochmad bertanya apakah saat ini Siti Rustanti sudah benar-benar siap memberi keterangan di pengadilan.
“Kalau memang belum siap, ditunda dulu,” tanya Rochmad. Namun, Siti Rustanti menegaskan bahwa saat ini sudah siap memberi keterangan tanpa paksaan pihak manapun. (*)
















