Jampidsus Periksa 4 Orang Terkait Dugaan Korupsi PT Garuda Indonesia

JAKARTA (Awal.id) – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan kepada 4 orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.

Kepala Pusat Penegak Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjutak menjelaskan adanya pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan.

“Penyidikan yang dimaksud yakni tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk,” Ujar Leonard dalam keterangannya, Kamis (27/1).

Baca Juga:  Diduga Korban Pembunuhan, Seorang Anak Ditemukan Meninggal di Dalam Kamar Hotel

Karena masih dalam masa pandemi Covid-19, lanjut Leonard, dalam melakukan pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

“Pemeriksaan yang jelas tetap dengan menerapkan Prokes yang sangat ketat, dengan mengedepankan 3M tentunya,” jelas Leonard.

Adapun ke empat saksi yang dilakukan pemeriksaan JS selaku Senior Manager Financial Planing and Management Report PT Garuda Indonesia (persero) Tbk, VY selaku General Manager (GM) Commercial Research PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk, TW selaku Vice President (VP) Network Manajemen pada Direktorat Niaga PTGaruda Indonesia (persero) Tbk dan SA selaku Corporate Strategy and Development PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia.

Baca Juga:  Ratusan Mahasiswa Semarang Demo Tolak Kenaikan Harga BBM

“Keempat saksi diperiksa soal mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara,” ujarnya. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *