Sidang Perkara Pelanggaran Hak Cipta, PT Pura Tepis Langgar HAM

SEMARANG (Awal.id) – Pengadilan Niaga Semarang (27/1), menggelar sidang lanjutan perkara gugatan pelanggaran hak cipta atas penggunaan hologram yang ditempel pada pita cukai rokok yang diproduksi PT Pura Nusa Persada selaku tergugat, oleh penggugat atas nama Feybe Fince Goni. Sidang menggandakan  jawaban dari tergugat.

Kuasa hukum PT Pura, Rifai Radiansyah Lubis usai sidang menyampaikan, pihaknya telah menyerahkan semua ke majelis dan menolak tuntutan berkaitan dengan pelanggaran Hak Asasi Hanusia (HAM).

Baca Juga:  Persiapan Angkutan Nataru, KAI Laksanakan Apel Gelar Pasukan

“Kami sudah menyampaikan jawaban, kita serahkan semuanya ke majelis, dan terlalu dini untuk dinilai seperti apa, kami juga menolak tuntutan berkaitan dengan pelanggaran HAM,” ungkap Rifai kepada wartawan dil uar ruang sidang.

Usai sidang jawaban dari tergugat PT Pura Nusa Persada yang juga dihadiri Koalisi Masyarakat Pejuang Hak Kekayaan Intelektual (Komphein), Feybe Fince Goni selaku penggugat juga menyampaikan, menerima dan akan menjawab replik (menjawab tanggapan tergugat), Kamis depan.

Baca Juga:  Polda Jateng Proses Pidana 221 Kasus dan 350 Pelaku Perjudian Sepanjang Tahun 2023

“Kami menuntut hak atas dikomersialkan hologramisasi pita cukai tembakau/rokok yang sudah diproduksi PT Pura Nusa Persada selama 26 tahun sejak 1995 – 2021, dan ketika tergugat tidak menggunakan ruang mediasi tadi, maka kami sebagai penggugat akan replik minggu depan,” ujar Feybe Fince Goni.

Feybe Fince Goni menambahkan berdasarkan hasil sidang di Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Hak Cipta/2020/PN Jkt.Pst, tanggal 26 Januari 2021, serta putusan Mahkamah Agung (MA) yang terbaru, piyaknya telah menang untuk legal standing hak cipta yang sah secara hukum atas ciptaan hologramisasi/kinegramisasi pita cukai tembakau/rokok tersebut. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *