Jampidum Terima Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka Ferdy Sambo dari Bariskrim Polri

JAKARTA (Awal.id) – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas nama satu orang tersangka, yaitu tersangka Ferdy Samb0 (FS), berdasarkan Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka Nomor: B / 784 / IX / RES.2.5 / 2022 / Dittipidsiber tanggal 1 September 2022.

Adapun tersangka FS terkait dalam dugaan tindak pidana melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 jo pasal 33 dan/atau pasal 48 ayat (1) jo [asal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau pasal 233 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Resmi! Cek Jadwal Kegiatan Dieng Culture Festival 2022

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana pada siaran persnya, di Jakarta, Senin (12/9), menjelaskan dalam perkara ini telah ditetapkan tujuh orang tersangka yaitu ARA, CP, BW, HK, AN, IW, dan FS.

Untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana, Jampidum Kejaksaan Agung telah menunjuk 43  orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16),” tandasnya. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *