Kasatlantas Polres Kendal Razia Knalpot Brong

KENDAL (Awal.id) – Satlantas Polres Kendal tindak tegas knalpot brong di wilayah hukum Kabupaten Kendal. Hal tersebut adanya pengaduan masyarakat yang membuat bising adanya suara brong.

Satlantas Polres Kendal menindak pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong, sesuai dengan pasal 285 (1) UU No 22 Tahun 2009.

Kasat Lantas Polres Kendal AKP Ilham Syafrianto menyampaikan, kegiatan Operasi Knalpot Brong menindaklanjuti adanya laporan masyarakat terkait banyaknya motor dengan knalpot yang menimbulkan suara bising di jalanan.

Baca Juga:  Jaksa Agung Burhunuddin Ingatkan Jajaran Pentingnya Penegakan Hukum di Bidang Pertambangan

“Kami mengimbau agar masyarakat Kabupaten Kendal untuk tidak menggunakan knalpot brong karena sangat menggangu ketenangan masyarakat, kami tidak akan mentoleransi bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong dan akan menindak tegas kendaraan bermotor dan menahan hingga diganti knalpot standar pabrik,” kata Kasatlantas Ilham, Sabtu (15/1/2022).

Dikatakannya, selain melakukan penindakan, Satlantas Polres Kendal juga terus memberikan edukasi tertib berlalu-lintas baik secara langsung melalui public adress ataupun melalui media sosial.

Baca Juga:  Pengurus LCC Chapter Semarang 2021-2023 Gelar Tasyakuran

“Kami mengimbau dan mensosialisasikan kepada bengkel atau toko sparepart kendaraan untuk tidak melayani pemasangan atau penjualan knalpot brong,”tutur Ilham. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *