Tim PkM Dosen MH USM Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu

SEMARANG (Awall.id) – Tim Pengabdian kepada Masyarakat dosen magister hukum Universitas Semarang (PkM USM) memberikan Sosialiasi Hukum tentang Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada, Pilpres, Pileg dan Pil-DPD berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu” di Balai Kelurahan Tugurejo, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, pada 27 April 2026.
Tim PkM USM terdiri atas Ketua Dr Drs Adv H Kukuh SA BA SSos SH MH MM, anggota Dr Muhammad Junaidi SHI MH dan Dr Kadi Sukarna SH M Hum.
Kegiatan yang dihadiri Lurah Tugurejo MT. Munjaenah SE itu diikuti perwakilan LPMK, RW, RT, PKK, FKK, Dasawisma, Posyandu, Karang Taruna, Toga, Tomas, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan perangkat kelurahan.
Lurah Tugurejo MT. Munjaenah, mengapresiasi kegiatan yang diadakan dosen USM.
Dia berharap, setelah mengikuti kegiatan tersebut kesadaran warga dalam berpartisipasi di Pemilu meningkat.
”Kegiatan ini sangat bermanfaat karena topik ini bisa menambah pemahanan dan kesadaran warga untuk berpartisipasi dalam Pemilu,” kata Kukuh.
Dalam kesempatan itu, Ketua Tim PkM USM, Dr Kukuh Sudarmanto menyampaikan salam dari Rektor USM, Dr Supari Priambodo ST MT. Dia berharap, banyak warga Tugurejo yang putra-putrinya kuliah di USM.
Dia menjelaskan, Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu mengejawantahkan bahwa Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Partisipasi masyarakat menjadi salah satu indikator penting dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, karena melalui pemilu masyarakat dapat menentukan pemimpin dan arah kebijakan pembangunan.
”Namun tingkat partisipasi masyarakat masih belum signifikan karena beberapa kendala seperti kurangnya kesadaran akan penggunaan hak pilih, belum optimalnya sosialisasi dan pendidikan pemilih,” ungkap Kukuh.
Peserta yang aktif dan bertanya diberi hadiah berupa beras dan sarung.



















