Tim Penyidik Berhasil Kembalikan USD 619.000 dari Tersangka Achsanul Qosasi dalam Kasus BTS 4G BAKTI KOMINFO

JAKARTA (Awall.id) – Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berhasil memfasilitasi pengembalian sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari Tersangka Achsanul Qosasi dalam kasus BTS 4G BAKTI KOMINFO. Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 21 November 2023, dan menyebabkan total uang yang telah dikembalikan mencapai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar. Hal ini disampaikan dalam rilis tertulis yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana, Selasa (21/11). 

Baca Juga:  Uskup Malang dan Dua Provinsial Beri Dukungan untuk Buku Romo Henricus Janssen CM

“Uang tersebut diduga merupakan bagian dari dana yang diterima oleh Tersangka AQ dan Tersangka Sadikin Rusli dari Terdakwa Irwan Hermawan melalui perantara Terdakwa Windi Purnama. Kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan pencucian uang (TPPU) dalam proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika dari tahun 2020 hingga 2022” ujar Ketut

Baca Juga:  Rapat Kerja Komisi B DPRD Jawa Tengah, Ferry Wawan Cahyono ; Menyemai Harapan dan Kesejahteraan Melalui Sektor Pertanian

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa penyerahan uang tersebut diduga dilakukan untuk mempengaruhi audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G di BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Meskipun uang telah dikembalikan, Tim Penyidik menegaskan bahwa tindakan ini tidak akan menghentikan proses penanganan perkara yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *