Ketua DPRD Kendal Lulus Ujian Prpoposal Tesis di MH USM

Ketua DPRD Kendal, Mahfud Shodiq SPdI, lulus ujian proposal tesis di Program Studi Magister Hukum USM, pada 10 Desember 2025

SEMARANG (Awall.id) – Ketua DPRD Kendal, Mahfud Shodiq SPdI, dinyatakan lulus ujian proposal tesis di Program Studi Magister Hukum USM, Jl Soekarno-Hatta, Tlogosari, pada 10 Desember 2025.

Dalam proposalnya, Mahfud mengusung judul ”Hubungan Kemitraan Antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dalam Perspektif Hukum Tata Negara”.

Menurut Mahfud, kepala daerah berperan sebagai ujung tombak dalam penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik. Mereka mempunyai tanggung jawab mengelola sumber daya, menyusun kebijaķan serta memberikan palayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat.

Baca Juga:  LPPM USM Buka Program KKN Tematik VI

”Namun dalam beberapa kasus masih terdapat tantangan besar yang dihadapi oleh pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip-prinsip good governance ini. Misalnya persoalan korupsi, ketidaktransparan mengelola anggaran , dan kurangnya akuntabilitas dalam pengambilan keputusan. Hal ini merupakan masalah yang muncul di tingkat lokal,” katanya.

Menurutnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), berdasarkan UU No17 Tahun 2024 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD adalah mitra sejajar dengan Pemerintah Daerah DPRD dalam melaksanakan tugasnya dibekali dengan tiga fungsi yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

Baca Juga:  Polrestabes Semarang Bagikan Tips Aman Tinggalkan Rumah saat Mudik

DPRD sebagai perwakilan rakyat di daerah mempunyai peran yang sangat penting dalam menjadikan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Peran tersebut diwujudkan dalam tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran fungsi pengawasan.

”Meskipun memiliki dasar hukum yang kuat untuk kemitraan, dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia hubungan kemitraan antara DPRD dan Penerintah Daerah belum sepenuhnya berjalan secara harmonis dan seimbang sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang undang,” ujarnya.

Dia menambahkan, seringkali terjadi ketegangan dan perbedaan kepentingan antara Eksekutif (Pemda) dan Legislatif (DPRD) baik dalam penyusunan anggaran, pelaksanaan pengawasan dan penetapan kebijakan daerah sehingga prinsip good governance belum optimal di tingkat daerah.

Baca Juga:  Hyundai Luncurkan New Creta Facelift dan N Line di Semarang: Kombinasi Desain Bold dan Performa Unggul

Ujian proposal tesis Ketua DPRD Kabupaten Kendal itu dipimpin Ketua Dewan Penguji Dr Drs H Adv Kukuh Sudarmanto Alugoro BA SSos SH MH MM (Kaprodi Magister Hukum USM), Evi SE MM sebagai Sekretaris Dewan Penguji bukan Penguji. Penguji lain, Dr Amri P Sihotang SS SH M Hum dan Dr Endah Pujiastuti SH MH.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *