Tim Pkm USM Beri Penyuluhan Hukum ke Siswa SMA Kesatrian 2 Semarang

SEMARANG (Awall.id) – Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang memberikan penyuluhan hukum tentang Peningkatan Pemahaman Siswa mengenai Aspek Hukum Penggunaan Paylater Pada E-Commerce, kepada siswa kelas XI SMA Kesatrian 2 Semarang di kampus SMA Kesatrian 2 Semarang, pada 13 Juni 2025.

PkM itu dibiayai oleh Universitas Semarang. Tim PkM USM terdiri atas Ketua Dr Endang Setyowati SH MHum, anggota Dr Agus Saiful Abib SH MH, Dhian Indah Astanti SH MH, dan Stefani Dewi Rosaria SS MHum.

Baca Juga:  Jangan Sampai Anak Muda Jadi Korban, Ganjar Sepakat Persoalan Mental Health Mendapat Perhatian Serius

Ketua Tim PkM USM, Endang Setyowati mengatakan, tujuan kegiatan memberikan pemahaman kepada siswa tentang aspek hukum penggunaan layanan keuangan digital seperti PayLater yang sering digunakan di platform e-Commerce.

”Dengan semakin maraknya fitur PayLater, diharapkan siswa memahami cara kerja, manfaat, serta risiko keuangan yang mungkin muncul termasuk dampaknya terhadap catatan BI Checking dan akibat hukumnya. Kegiatan ini sebagai bentuk pencegahan dini dari jebakan hutang pada generasi muda,” katanya.

Baca Juga:  Himmatisi USM akan Gelar Workshop Data Sains

Kepala Sekolah SMA Kesatrian 2 Semarang, Maryusis SPd MSi menyambut baik kegiatan tersebut. Dia berharap, kegiatan PkM dapat berlanjut, karena memberikan pemahaman kepada siswa tentang aspek hukum penggunaan PayLater pada e-Commerce.

Materi penyuluhan antara lain tentang regulasi mengenai PayLater yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran.

Selain itu, terdapat juga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Baca Juga:  Penanaman Satu Juta Mangrove "Polda Jateng Mageri Segoro" Pecahkan Rekor Muri

”Pentingnya pemahaman dan kesadaran konsumen dalam menggunakan layanan PayLater, terutama terkait dengan risiko wanprestasi yang dapat menyebabkan denda dan pencatatan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Oleh karena itu, konsumen harus memahami setiap detail perjanjian sebelum menggunakan layanan PayLater. Penyelesaian kasus wanprestasi dapat dilakukan secara litigasi dan non litigasi,” ungkapnya.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *