Bisnis Gelap Arak Bali Ilegal Terbongkar! Bea Cukai Semarang Sita Ribuan Botol Tanpa Pita Cukai

SEMARANG (Awall.id) – Bea Cukai Semarang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Pada Rabu, 5 Maret 2025, petugas berhasil menggagalkan distribusi Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) jenis Arak Bali yang tidak dilekati pita cukai di Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.

Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Bier Budy Kismulyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan sebuah truk tronton boks kargo yang mengangkut MMEA ilegal melalui jasa pengiriman barang.

Baca Juga:  Wakil Ketua DPRD Jateng Imbau Masyarakat Tetap Waspada Covid

“Kami menemukan kendaraan pengangkut yang membawa Arak Bali tanpa dilekati pita cukai. Seluruh barang bukti langsung kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Setelah dilakukan pencacahan, petugas mendapati 61 koli berisi 4.284 botol atau setara dengan 2.327,6 liter Arak Bali dalam berbagai ukuran kemasan.
Barang tersebut berasal dari 41 resi pengiriman dengan total nilai taksiran mencapai Rp 105.453.000,-. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan pun cukup besar, yaitu sekitar Rp 235.087.600,-.

Baca Juga:  Gelar 'Kita Pemuda', Ketua Dekranasda Saring Pemuda Memiliki Kreatifitaas

Tindakan ini menjadi bukti nyata keseriusan Bea Cukai dalam menekan peredaran BKC ilegal yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Kami akan terus berupaya menindak tegas pelanggaran di bidang cukai guna mengoptimalkan penerimaan negara serta menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Bier Budy Kismulyanto.

Bea Cukai Semarang mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran barang ilegal dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi merugikan negara.
Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan pengawasan terhadap peredaran BKC ilegal dapat semakin diperketat demi menciptakan lingkungan perdagangan yang sehat dan berkeadilan.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *