BEM FH UNDIP Menyelenggarakan Konferensi Hukum dan Seminar Nasional Pekan Progresif 2022

SEMARANG (Awal.id) – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Dipenogoro (BEM FH UNDIP) menggelar Konferensi Hukum dan Seminar Nasional Pekan Progresif 2022. Acara ini diikuti 13 universitas dari seluruh Indonesia di Hotel Pandanaran, Semarang (12/11). Puncak acara diadakan di Gedung Balai Kota Semarang.

Konferensi Hukum tersebut mengangkat tema “Rekonstruksi Hukum Nasional dalam Menjamin Perlindungan Masyarakat Adat di Indonesia. Tema ini membahas isu Masyarakat Adat yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

Menurut Kepala sub Direktorat Ditjen Bina Pemerintah Desa Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, Amanah Asri, negara memiliki kewajiban untuk memberikan penghormatan beserta hak tradisionalnya sesuai dengan konstitusi yang tercantum pada pasal 16B ayat 2.

Baca Juga:  Iriana Jokowi Hadiri Puncak Peringatan HKG PKK di Surakarta

“Saat ini masyarakat adat sangat sering sekali dibahas. Dalam perspektif pemerintahan, masyarakat adat sudah jelas dijalankan melalui konstitusi kita yaitu pasal 18B ayat (2) yaitu negara memiliki kewajiban untuk memberikan penghormatan beserta hak tradisionalnya, hak aksesibilitas atas hak tanah, hak komunal, dan hak atas kepercayaannya sepanjang masih hidup maksudnya keberadaan masyarakat harus bersifat deklaratif yaitu tidak boleh mengada ada atau di hidup hidupkan,” papar Amanah.

“Peraturan turunannya dari UUD 1945, yakni UU 6/2014 Tentang desa yaitu desa administratif dan desa adat. UU tersebut merupakan embrio desa adat. Turunan UU No. 6 2014 yakni Permendagri No 52 dimana di putusan MK tentang masyarakat hukum adat harus memperhatikan unsur-unsur adanya masyarakat yang memiliki perasaan yang sama adanya pranata pemerintahan adat sejak dulu telah ada sistem pemerintahan, penjelasan dari Permendagri yaitu adanya unsur wilayah yaitu masyarakat yang memiliki perasaan kesamaan. Permendagri mempermudah bukan mempersulit karena kita negara hukum yang ada legalitas.” lanjutnya.

Baca Juga:  Tanggap Bencana Peduli Semeru 2022, 30 Mahasiswa KKN Undip Disambut Baik oleh Wakil Bupati Lumajang

Pembahasan utama yang diangkat bertajuk “RUU MHA: Urgensi dan Implikasinya terhadap Masyarakat Adat di Indonesia” dengan menghadirkan tiga pembicara, yaitu perwakilan masyarakat adat Cigugur Dewi Kanti, Andy Apriyanto dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Dr. Sukirno selaku Dosen Ahli Hukum Perdata UNDIP.

Pada sesi 2, acara dimoderatori oleh dosen Ahli Hukum dan Masyarakat FH UNDIP Dr. Muh. Afif Mahfud dengan menghadirkan pembicara Gunretno sebagai Perwakilan Masyarakat Adat Samin, Deputi Sekjen AMAN urusan Politik dan Hukum Erasmus Cahyadi dan Kepala sub Direktorat Ditjen Bina Pemerintah Desa Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Amanah Asri.

Baca Juga:  Bentuk Semangat Kewirausahaan melalui Onboarding Talenta Wirausaha BSI 2023, BSI Bekerjasama dengan Undip

Ketua Divisi Konferensi Pekan Progresif, Daniel, berharap para pembicara dapat memberi masukan kepada para peserta seminar yang terdiri dari kalangan Mahasiswa Fakultas Hukum.

“Diharapkan dengan berbagai rekomendasi, saran, dan ide-ide cemerlang yang muncul disini dapat memberikan solusi yang berarti bagi berbagai permasalah bangsa yang selanjutnya dapat mengakselerasi kemajuan bangsa dan Negara.” ujar Daniel. (dust)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *