Enam Tokoh Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Satu dari Jawa Tengah

Menko Polhukam, Mahfud MD
Menko Polhukam, Mahfud MD

JAKARTA (Awall.id) – Pemerintah akan memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada enam tokoh bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan 10 November 2023. Daftar enam tokoh Pahlawan Nasional tersebut telah disetujui oleh Presiden Jokowi.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberikan keterangan resmi terkait pemberian gelar tersebut di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Menurut Mahfud, pemberian gelar Pahlawan Nasional tersebut diberikan sebagai anugerah bagi para pejuang yang telah mengusahakan kemerdekaan negara. Selain telah berperan dalam mengabdi dan memperjuangkan Indonesia, enam tokoh tersebut pun telah memenuhi syarat.

Baca Juga:  Ferry Wawan Cahyono Apresiasi Penghargaan Adipura Kabupaten Kebumen

“Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 115-TK-TH-2023 tertanggal 6 November 2023, Presiden menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada 6 orang pejuang-pejuang,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam.

Keenam tokoh yang ditetapkan sebagai pahlawan nasional, yakni:

  1. Ida Dewa Agung Jambe dari Bali
  2. Bataha Santiago dari Sulawesi Utara
  3. Mohammad Tabrani dari Jawa Timur
  4. Ratu Kalinyamat dari Jawa Tengah
  5. Kiai Haji Abdul Chalim dari Jawa Barat
  6. Kiai Haji Ahmad Hanafiah dari Lampung
Baca Juga:  Ipda Andi Adhyaksa Baharuddin Emilwan, Putra Kapus PPA Kejagung Raih Cum Laude di Akademi Kepolisian

Mahfud pun mempersilakan kepada masyarakat di masing-masing daerah untuk mengadakan atau syukuran atas ditetapkannya nama-nama tersebut sebagai pahlawan nasional.

“Silakan kalau ada yang mau menyebarluaskan biasanya di daerah-daerah ada pesta-pesta, ada syukuran, sudah boleh untuk nama yang disebutkan,” ujar dia.

Mahfud menyebutkan, ada sejumlah syarat bagi seseorang untuk dapat ditetapkan sebagai pahlawan nasional, antara lain, sudah meninggal dunia, berjuang bagi Indonesia, dan tidak pernah berkhianat. Penetapan pahlawan nasional inipun diputuskan oleh presiden setelah melalui proses di Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Baca Juga:  Paus Fransiskus: Kekerasan Timbul karena Kekuasaan Paksa Penyeragaman

“Setiap Hari Pahlawan kita menganugerahkan gelar pahlawan kepada para pejuang yang dulu ikut memperjuangkan kemerdekaan negara dan atau ikut mengisi kemerdekaan dengan pengabdian dan perjuangan yang luar biasa jasanya kepada negara,” ujar Mahfud.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *