Suhartoyo Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman

JAKARTA (Awall.id) – Mahkamah Konstitusi (MK) menyepakati Suhartoyo menjadi Ketua MK periode 2023-2028 menggantikan Anwar Usman yang dicopot dalam putusan sidang Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena terbukti melanggar etik berat.
Keputusan tersebut disepakati secara musyawarah mufakat oleh semua hakim konstitusi kecuali Anwar Usman yang memang tak berhak mengikuti pemilihan. Adapun Hakim Saldi Isra tetap pada jabatan semula sebagai Wakil Ketua MK.
Musyawarah mufakat para hakim konstitusi dalam rapat pleno berlangsung tertutup, Kamis (9/11/2023). Musyawarah mufakat tersebut sebagai mekanisme pertama pemilihan pimpinan MK.
“Menyepakati Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih adalah Yang Mulia Bapak Dr. Suhartoyo dan insya Allah Senin akan diambil sumpahnya di ruangan ini,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Menurut Saldi Isra, seluruh hakim konstitusi hadir di dalam rapat tersebut, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic, dan M Guntur Hamzah.
Pada musyawarah mufakat, Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Hal itu sebagai imbas pelanggaran etik berat yang dilakukannya.
Pemilihan Ketua MK yang baru, dilaksanakan sebagai tindak lanjut putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari kursi Ketua MK. MKMK menjatuhkan sanksi berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ketua MK Anwar Usman.
Hanya saja, putusan ini melahirkan dissenting opinion (DO) atau pendapat berbeda karena MKMK hanya menyatakan PTDH terhadap status Anwar sebagai ketua MK. Dengan demikian, Anwar hanya turun kasta menjadi hakim MK biasa.