Petani Akan Lebih Mudah Mendapatkan Pupuk Subsidi
JAKARTA (Awall.id) – Pemerintah akan segera memangkas berbagai aturan yang dinilai menghambat penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memastikan langkah ini bertujuan untuk mempercepat distribusi pupuk agar petani mendapatkannya tepat waktu.
“Semua kendala yang memperlambat penyaluran pupuk subsidi akan kita pangkas,” ujar Amran saat memberikan keterangan di Jakarta, Senin (18/11).
Saat ini, terdapat 147 regulasi yang mengatur penyaluran pupuk bersubsidi. Menurut Amran, jumlah aturan yang terlalu banyak ini justru memperumit proses bagi petani.
Pemerintah tengah menyiapkan perubahan besar melalui regulasi yang akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).
“Kita sedang bahas dan proses. Nantinya akan berbentuk Perpres,” jelas Amran. Meski begitu, ia belum mengungkapkan secara pasti jumlah regulasi yang akan dihapus.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, yang sebelumnya menyampaikan hal serupa, optimistis bahwa Perpres ini akan dirilis pada Januari mendatang.
Ia menegaskan, pemangkasan aturan akan menghilangkan proses birokrasi yang rumit.
“Semua akan dipangkas. Tidak perlu lagi petani melalui banyak persetujuan dari camat, bupati, gubernur, hingga menteri. Cukup satu jalur langsung,” kata Zulkifli saat menghadiri Hari Pangan Sedunia di Bandung, Sabtu (16/11).
Dalam skema baru ini, pupuk subsidi akan disalurkan langsung dari produsen, Pupuk Indonesia, ke gabungan kelompok tani (gapoktan).
Kuota pupuk yang dibutuhkan akan ditentukan Kementerian Pertanian melalui surat keputusan resmi, tanpa prosedur berlapis seperti sebelumnya.
“Kementerian Pertanian akan mengeluarkan kuota pupuk, dan Pupuk Indonesia langsung menyalurkannya kepada gapoktan,” tambah Zulkifli.
Dengan Perpres ini, distribusi pupuk bersubsidi diharapkan lebih cepat, efisien, dan tepat sasaran.
Petani tidak perlu lagi terhambat oleh prosedur administrasi yang berbelit, sehingga produktivitas sektor pertanian dapat terus meningkat.



















