KUHP Baru Tanpa Penjara, Langkah Maju atau Ancaman bagi Keadilan?
JAKARTA (Awall.id) – Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang akan berlaku pada 2026, akan mengedepankan sanksi pidana yang bersifat restoratif dibandingkan hukuman penjara.
Dalam arahannya pada Rapat Koordinasi Nasional di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/11), Yusril menjelaskan bahwa pendekatan baru ini bertujuan menghapus konsep hukuman balas dendam yang diwariskan sistem kolonial.
“KUHP nasional baru ini menitikberatkan pada keadilan restoratif, bukan lagi balas dendam atau penjara,” ujar Yusril.
Ia menambahkan, sistem ini berbasis pada hukum adat, agama, dan nilai-nilai yang hidup di masyarakat, sejalan dengan falsafah Pancasila.
Keadilan restoratif yang dimaksud melibatkan upaya musyawarah antara pelaku dan korban, dengan fokus pada pemulihan hak korban dan pemberian sanksi yang tepat bagi pelaku.
Langkah ini diharapkan menciptakan keadilan tanpa memperuncing konflik.
Namun, Yusril menekankan bahwa jika jalan musyawarah menemui deadlock, hukum pidana tetap akan diberlakukan secara tegas oleh negara.
Yusril berharap, penerapan KUHP baru ini sejalan dengan visi Astacita Presiden Prabowo Subianto dalam menciptakan keadilan yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat.