Sembilan Jaksa Kejati Jateng Terima Penghargaan LPSK

SEMARANG (Awal.id) – Sembilan orang jaksa pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menerima penghargaan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Penghargaan itu diberikan, lantaran mereka mampu mewujudkan hak atas restitusi bagi para korban tindak pidana.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Rabu (28/4).
Adapun sembilan jaksa yang menerima penghargaan tersebut, masing-masing Priyanto (Kajati Jateng), Joko Purwanto (Aspidum Kejati Jateng), Emy Munfarida (Kajari Brebes), Anton Mariano (Jaksa Pratama Kejari Brebes), Nugroho Tanjung (Jaksa Muda Kejari Brebes), Andhy Hermawan Bolifaar (Kasi Pidum Kejari Brebes).
Kemudian, Suhendra (Kajari Demak), Marjuki (Kasi Pidum Kejari Demak dan Bayu Kusumo Wijoyo, (Jaksa Muda Kejari Demak).
Pada kesempatan itu, Kajati Jateng Priyanto mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan LPSK kepada jajaran Adhyaksa.
“Ini penghargaan ketiga kalinya dari LPSK berkaitan dengan tuntutan pidana restitusi terhadap tindak pidana orang. Dulu juga pernah, di Wonosobo berkaitan dengan kekerasan seksual, yang Demak tentang perlindungan anak,” ujar Priyanto.
Demak dan Brebes
Tahun 2021 ini, kata Priyanto, sudah terdapat beberapa korban yang mendapat restitusi di wilayah Demak dan Brebes.
Di Demak, restitusi diberikan terhadap korban tindak pidana perdagangan orang ABK kapal Long Xing dan korban kekerasan seksual. Adapun, di Brebes restitusi didapatkan oleh korban tindak pidana perdagangan orang (trafficking) ABK kapal Long Xing.
“Seperti Kejaksaan Negeri Demak dalam tuntutan terhadap terdakwa Ahmad Mulyadi mencantumkan restitusi sebesar Rp 12 juta. Meskipun belum terpenuhi, tapi sudah berupaya. , Kedua di Brebes terkait tindak pidana perdagangan orang, sebanyak empat orang korban telah diberikan restitusi yang besar bervariastif, masing-masing Rp 42 juta, Rp 42,5 juta, Rp 47 juta,” ujar Priyanto.
Kajati meminta majelis hakim di masa mendatang dapat bersinergi dengan kejaksaan, khususnya dalam memperjuangkan hak-hak korban.
Diakui Priyanto, ada beberapa tuntutan jaksa yang belum dikabulkan hakim, sehingga jajarannya menempuh upaya banding dan kasasi.
“Mudah-mudah upaya sungguh-sungguh dari kejaksaan bisa terlaksana. Terpenting, jaksa sebagai penuntut umum selalu membuka diri dan siap bekerja sama dengan LPSK untuk memperjuangkan hak-hak korban tindak pidana,” tuturnya.
Sementara Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo berharap korp Adiyaksa dapat ikut serta membantu pemberikan pencerahan pada saksi dan korban untuk dirujuk ke LPSK.
“Keluarga korban bisa meminta fasilitasi penilaian ganti rugi, baik ganti-rugi fisik, nonfisik. Soal ganti rugi material, LPSK siap bantu menilai, menghitung dan menfasilitasi korban kepada Jaksa Penuntut Umum agar tuntutan ini bisa masuk pada tuntutan jaksa. Soal hasilnya, kita serahkan kepada Pengadilan untuk prosesnya, apakah disetujui atau mengabulkan tuntutan jaksa tersebut,” ujarnya.
Menurut Hasto, selama ini LPSK selalu merespon permohonan yang masuk ke lembaganya, baik dari kepolisian saat proses hukum penyelidikan/penyidikan maupun dari kejaksaan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dengan membentuk Tim Penilai LPSK.
“Tim inilah yang melakukan verifikasi, menelaah dokumen, atau data pendukung dan melakukan perhitungan kewajaran,” ujar Hasto.
Hasto mengapresiasi kinerja yang tinggi jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, terutama Kejaksaan Negeri Brebes dan Kejaksaan Negeri Demak yang telah mewujudkan pemenuhan hak saksi dan korban berupa restitusi.
“LPSK mendukung penuh langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk menjadi birokrasi bersih dan bisa melayani kepentingan masyarakat,” paparnya.
Dia menilai keberhasilan sembilan jaksa di Jateng dalam mengupayakan pemulihan hak-hak korban, berupa hak restitusi, merupakan bukti bahwa jajaran Adhyaksa serius dalam upayanya untuk melindungi para korban tindak pidana.
“Pemulihan hak-hak korban yang diwujudkan dalam restitusi ini merupakan salah satu wujud pelayanan prima yang diberikan jajaran Kejati Jawa Tengah, khususnya bagi pencari keadilan yang berada di wilayah hukuknya,” papar Hasto. (*)