Afifuddin Ketua KPU RI Definitif, Gantikan Hasyim Asy’ari yang Dipecat DKPP

JAKARTA (Awall.id) – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin, telah disepakati sebagai Ketua KPU RI secara definitif menggantikan Hasyim Asy’ari yang beberapa waktu lalu dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Salah satu anggota KPU RI, August Mellaz mengatakan, Afifuddin disepakati menjadi ketua definitif setelah seluruh anggota beserta sekretaris jenderal menggelar rapat pleno pada Minggu siang.

“Hari ini karena kebutuhan organisasi, kami melaksanakan rapat pleno secara lengkap yang dihadiri enam pimpinan KPU RI,” kata August Mellaz sebelum pembukaan Rapat Pleno Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 Pasca-Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu.

Baca Juga:  MK dan KPU Langgar Etika, Ganjar: Ini Masalah Besar, Bisa Buat Kepercayaan Rakyat Runtuh

Menurut Mellaz, penetapan Ketua KPU dilakukan mengingat kebutuhan-kebutuhan serta tanggung jawab organisasi dalam beberapa waktu ke depan.

Sebelum ditetapkan sebagai Ketua KPU, Afifuddin menjabat anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, kemudian ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua KPU RI. Afifuddin akan menjalankan tugasnya sesuai masa jabatan pada periode KPU RI saat ini, yakni hingga tahun 2027.

Sebelumnya, KPU RI memutuskan untuk menunjuk anggota Divisi Hukum dan Pengawasan Mochammad Afifuddin sebagai Pelaksana Tugas Ketua KPU RI menggantikan Hasyim Asy’ari yang dijatuhi sanksi pemberhentian oleh DKPP.

Baca Juga:  HUT ke-78 Bhayangkara, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi 'Pamit' Pensiun

Keputusan itu berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan KPU RI di Jakarta, Kamis (4/7).

Sebelumnya pada Rabu (3/7), DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari terkait kasus dugaan asusila.

Selain itu, DKPP RI meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *