Rapat dengan Komisi II DPR, KPU Simulasikan Jadwal Tahapan Pilkada 2024

Rapat Dengar Pendapat (RDP) KPU RI bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu
Rapat Dengar Pendapat (RDP) KPU RI bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu

JAKARTA (Awall.id) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari memberikan simulasi terkait pelaksanaan Pilkada 2024, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

Hasyim menandaskan mengenai tahapan pilkada, antara lain soal pendaftaran calon yang dilaksanakan tanggal 27-29 Agustus 2024.

Lalu, dilakukan penelitian administrasi verifikasi dan pada akhirnya ditetapkan sebagai paslon peserta pilkada itu pada tanggal 22 September 2024. Untuk anggota DPR DPD sebagaimana diketahui yang terpilih akan dilantik 1 Oktober 2024.

Baca Juga:  1.340.898 Warga Semarang Sudah Divaksin

Begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada 2024, maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih.

“Jadi supaya jelas jalur yang ditempuh apakah menjadi calon kepala daerah atau menjadi anggota DPR atau DPD. Kurang lebih simulasi-nya demikian,” pungkas Hasyim.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

Baca Juga:  Dikawal Paspampres, Pasangan Prabowo-Gibran Daftar ke KPU

2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

Baca Juga:  Merapi Kembali Muntahkan Awan Panas, Sejumlah Desa di Magelang Dihujani Abu

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.(din)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *