Gunakan Bahasa Jawa Setiap Kamis Sejak 2014, Berujung Penghargaan dari Mendikbud Ristek
JAKARTA (Awal.id) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerima penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah Tahun 2022 dalam acara Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional 2023 yang berlangsung di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (13/02) malam.
Penghargaan dari Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI itu diserahkan oleh Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim kepada Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen.
Penghargaan diberikan terkait dengan komitmen Provinsi Jawa Tengah yang setiap Kamis mewajibkan jajaran ASN Pemprov dan Pemda se Jateng berkomunikasi dengan bahasa Jawa dan menggunakan pakaian-pakaian adat.
Upaya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melindungi dan merawat bahasa daerah sudah dilakukan sejak lama. Pada 2014, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengintruksikan satuan perangkat kerja daerah di lingkungah Pemprov Jateng dan pemerintah daerah se-Jateng agar menggunakan Bahasa Jawa setiap Kamis.
Penggunaan Bahasa Jawa, diatur pada Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jateng No. 57/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 9/2013 tentang Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa yang kemudian diundangkan per 22 Agustus 2014.
Satu hari dalam sepekan, seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berbahasa Jawa sesuai dengan dialek masing-masing daerah. Misalnya, bahasa Banyumasan, Tegal, Surakarta atau dialek lainnya.
Penggunaan bahasa Jawa kembali digalakkan untuk menjaga dan memelihara kelestarian bahasa dan sastra. Bahasa Jawa yang merupakan bahasa ibu, menjadi faktor penting untuk peneguhan jati diri daerah dan masyarakat Jawa Tengah.
Provinsi Jateng menerima penghargaan bersama 15 wilayah lainnya di Indonesia. Semuanya terdiri dari, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi NTB, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Bali, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Sula.
Kemudian Kabupaten Buru, Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Paser, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Sarmi, Kota Pare-pare, Kabupaten Pangandaran, Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Alor.