Larang Media Investigasi, Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu

JAKARTA (Awall.id) – Dewan Pers menyatakan menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang sedang digodok DPR RI.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menjelaskan, penolakan itu dilakukan karena ada pasal yang melarang media untuk menayangkan hasil liputan investigasi.

“Kenapa kemudian kita menolak ini yang pertama adalah ada pasal yang memberikan larangan pada media investigatif,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024) lalu.

Ninik mengatakan, pasal tersebut bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang tidak mengenal sensor dan pelarangan penyiaran terhadap karya jurnalistik berkualitas.

Baca Juga:  Respon Aduan Kemacetan di Jembatan Juwana, Ganjar Harapkan Pembukaan Bisa Dipercepat

Pelarangan siaran investigasi dinilai sebagai upaya pelarangan karya jurnalistik profesional. Ninik juga menyebut alasan kedua Dewan Pers menolak lantaran RUU Penyiaran ini mengambil kewenangan penyelesaian sengketa pers dari Dewan Pers.

“Penyelesaian (sengketa pers) itu justru akan dilakukan oleh lembaga yang sebenarnya tidak punya mandat penyelesaian etik terhadap karya jurnalistik,” ucap Ninik.

Diketahui, mandat sengketa pers diatur di Dewan Pers dan dituangkan dalam UU Pers. “Kenapa dalam draf ini penyelesaian sengketa terkait dengan jurnalistik justru diserahkan kepada penyiaran? Ya ini betul-betul akan menyebabkan cara-cara penyelesaian yang tidak sesuai dengan norma undang-undang yang ada, itu kira-kira catatan kami,” tandasnya.

Baca Juga:  Sumbang 38 Medali, Pj Gubernur Jateng Beri Tali Asih Untuk Atlet dan Pelatih Paragames

Sebagai informasi, penayangan eksklusif jurnalistik investigasi menjadi isi siaran dan konten yang dilarang dalam draf RUU Penyiaran terbaru atau versi Maret 2024.

Selain jurnalistik investigasi, 10 isi siaran dan konten juga dilarang karena tidak sesuai dengan kaidah Standar Isi Siaran (SIS). Aturan itu termaktub dalam Pasal 50B ayat (2). Di antaranya, dilarang menayangkan isi dan konten siaran yang mengandung unsur mistik, pengobatan supranatural, serta rekayasa negatif informasi dan hiburan melalui lembaga penyiaran atau platform digital.

Baca Juga:  Masuk Demak Wajib Tunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja

Kemudian, dilarang juga menyampaikan konten siaran yang subjektif menyangkut kepentingan politik yang berhubungan dengan pemilik dan/atau pengelola lembaga penyiaran dan penyelenggara platform digital penyiaran.(din)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *