Ketut Sumedana: Perangi Korupsi Tanggung Jawab Bersama Antara APH dan Akademisi
by Redaksi ·
BALI (Awall.id) – Kajati Bali Dr. Ketut Sumedana menegaskan bahwa memerangi korupsi adalah tanggung jawab bersama antara Aparat Penegak Hukum dan Akademisi. Dalam acara FGD yang diselenggarakan oleh Universitas Udayana pada hari Senin, 20 Mei 2024, di Hotel Bali Dynasty Kuta, dengan tema “Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi”, Dr. Ketut Sumedana sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi menjadi narasumber. Acara tersebut dihadiri oleh Rektor Udayana, para dekan fakultas, dan pejabat rektorat UNUD.
Dalam paparannya, Dr. Ketut Sumedana menggarisbawahi pentingnya kerjasama yang erat antara Kejaksaan dan dunia akademis dalam penegakan hukum, khususnya dalam kasus korupsi. Beliau berharap agar seluruh civitas akademika, bukan hanya dari Fakultas Hukum, dapat memahami hukum sehingga dapat menghindari pelanggaran hukum, sesuai dengan tagline “kenali hukum, hindari hukumannya”.
“Pentingnya kerjasama yang erat antara Kejaksaan dan dunia akademis dalam penegakan hukum, khususnya dalam kasus korupsi, seluruh civitas akademika, bukan hanya dari Fakultas Hukum, dapat memahami hukum sehingga dapat menghindari pelanggaran hukum, sesuai dengan tagline “kenali hukum, hindari hukumannya,” ungkap Ketut
Dr. Ketut Sumedana juga mengungkapkan keinginannya agar civitas akademika, terutama di Universitas Udayana, lebih aktif dalam menyuarakan perbaikan kebijakan yang tidak tepat dalam masyarakat. Beliau berpendapat bahwa peran akademisi dalam mendukung penegakan hukum sangatlah penting, mulai dari menjadi ahli kontruksi hingga mendukung sebagai ahli hukum pidana, hukum administrasi, dan lain-lain.
Dr. Ketut Sumedana juga mengusulkan agar dalam konteks Kampus Merdeka, kejaksaan dapat terlibat dalam proses pembelajaran di UNUD. Harapannya, di masa depan, akan ada Pusat Kajian Kejaksaan dan Anti Korupsi di UNUD untuk memperkuat penegakan hukum yang lebih baik dan progresif di Bali.
FGD ini juga menjadi momentum untuk penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Universitas Udayana dan Kejaksaan Tinggi Bali, khususnya terkait penanganan masalah hukum perdata dan TUN.



















