Empat Orang Saksi Ditahan Kejagung Usai Ditetapkan sebagai Tersangka
JAKARTA (Awal.id) – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) langsung melakukan penahan terhadap empat orang saksi selepas ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat tersangka tersebut tersandung pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketua Sumedana keempat tersangka yang ditahan tersebut, yaitu MK (Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustrian RI periode 2019 s/d 2022), FJ (Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil pada Kementerian Perindustrian RI), YA (Kepala Sub Direktorat Industri Kimia Farmasi dan Tekstil pada Kementerian Perindustrian RI) dan FTT (Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia).
Ketut menjelaskan penahanan terhadap keempat tersangka tersebut untuk kepentingan penyidikan. Selain itu, penyidik memiliki sejumlah alasan penahanan, antara lain dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti dan mengulangi lagi tindak pidana.
“Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka, kami tahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Ketut pada siaran persnya di Jakarta, Rabu (2/11).
Ketut menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka dalam tindak pidana tersebut adalah merekayasa data kebutuhan dan distribusi garam industry, sehingga seolah-olah dibutuhkan impor garam sebesar 3.7 juta ton.
Padahal, sambung Ketut, para tersangka mengetahui data yang mereka susun akan menjadi dasar penetapan kuota impor garam. Akibatnya, impor garam industri menjadi berlebihan dan membanjiri pasar garam konsumsi domestik.
“ Mengenai jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, saat ini masih dalam proses perhitungan oleh ahli,” ujarnya.
Atas tindak pidana tersebut, keempat tersangka bakal dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, menurut Ketut, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, antara lain di beberapa tempat yang berlokasi di daerah Jakarta, Jawa Timur (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pamekasan), Jawa Barat (Cirebon, Bandung, dan Sukabumi) dan yang terbaru di Kantor Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) serta APL Tower-Central Park.
“Dalam penanganan perkara untuk ke depannya, tidak tertutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka baru yang akan dimintakan pertanggungjawaban,” tandasnya. (*)



















