Sidang Sengketa Pilpres, Wapres Ma’ruf Minta Hormati Apapun Putusan MK
JAKARTA (Awall.id) – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengimbau kepada masyarakat dan seluruh pihak terkait untuk menghormati apapun putusan MK.
Diketahui, MK menggelar sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 pada hari ini, Senin (22/4/2024) Sidang dipimpin langsung Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo.
“Kepada segenap bangsa Indonesia, Wapres meminta untuk terus menjaga kerukunan dan persatuan demi Indonesia yang lebih maju dan sejahtera,” kata Jubir Wapres Masduki Baidlowi, dalam keterangannya, Minggu (21/4/2024).
Ma’ruf, kata Masduki, memandang MK adalah bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa yang sah usai pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024. Dia menuturkan keputusan MK nantinya adalah sah.
“MK juga telah melakukan pelibatan publik untuk berpendapat, melalui amicus curiae atau sahabat pengadilan, yang sudah disambut oleh para tokoh bangsa dan kaum cerdik pandai. Dengan demikian putusan MK legitimate,” ucapnya.
Wapres Ma’ruf menekankan tentang pentingnya persatuan. Menurutnya persatuan merupakan syarat suatu bangsa meraih kemajuan.
“Sebab, kerukunan dan persatuan merupakan prasyarat utama suatu bangsa agar terus dapat bergerak untuk meraih kemajuan,” imbuhnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) siap menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, Senin. Sidang putusan digelar setelah MK melaksanakan serangkaian sidang untuk mendengar gugatan, pemeriksaan saksi dan ahli hingga meminta keterangan dari empat orang menteri.
MK akan membacakan putusan sengketa Pilpres dari dua permohonan yang masuk. Gugatan ini dilayangkan oleh Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud usai KPU menetapkan hasil Pilpres 2024.
Pasangan Prabowo-Gibran pun ditetapkan mendapat suara terbanyak dalam Pilpres 2024. Hasil suara tersebut ditetapkan KPU melalui Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.




















