JAM PIDSUS Kejagung Sita 1 Unit Apartemen Kalibata City Milik Terpidana Iwan Ratman

KUTAI KARTANEGARA (Awall.id) – Gabungan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara telah melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap satu unit Apartemen Kalibata City, yang terletak di Lantai 1 Tower Flamboyan F/01/CF, atas nama Terpidana Dr. Ir. Iwan Ratman, M.Sc.PE. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Senin (15/4).

Baca Juga:  Kejagung Tanggapi Pernyataan Wakil Ketua KPK Mengenai Ego Sektoral

“Penggeledahan dan penyitaan ini merupakan bagian dari penegakan hukum terkait kasus korupsi investasi proyek tanki timbun di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kutai Kartanegara pada tahun 2020.” ungkap Ketut

Tindakan penggeledahan dan penyitaan tersebut didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2037/Pid.Sus/2022 tanggal 24 Mei 2022, yang telah memutuskan untuk menghukum terpidana dengan membayar uang pengganti sejumlah Rp49.498.286.696.

Tindakan ini diawasi oleh Kasi Wilayah II pada Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) A’an, S.H., M.H., serta dihadiri oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Direktorat UHLBEE Ibrahim Ali, S.H., M.H., dan anggota Satgas P3TPK seperti Tumpal P. Liberty, S.H., M.H., Candra S.H., Manatche L. Christanto S, S.H., serta staf pada Direktorat UHLBEE seperti Hotlen Sagala, S.H. dan Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Erlando Julimar, S.H.

Baca Juga:  Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Sukses Gelar Lelang Eksekusi Barang Rampasan di Sidoarjo
Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *