Mantan Ketua KONI Sumsel Ditahan Terkait Korupsi Pencairan Deposito & Dana Hibah

PALEMBANG (Awall.id) – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan lakukan Tahap II dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Tersangka Hendri Zainudin, yang menjabat sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Provinsi Sumatera Selatan. Hal ini disampaikan melalui rilis tertulis oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari.

“Penyerahan tersangka beserta barang bukti terkait dugaan pencairan deposito dan uang hibah dari Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan, serta pengadaan barang menggunakan APBD Tahun Anggaran 2021, dilakukan oleh tim penyidik pada tanggal 16 April 2024.” ungka[ Vanny

Baca Juga:  Polsek Singorojo Kendal Bersihkan Tanah Longsor Menutup Jalan

Tersangka Hendri Zainudin telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas 1 Pakjo Palembang, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-1603/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 16 April 2024. Penahanan tersebut dilakukan dengan dasar Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, mengingat adanya kekhawatiran akan pelarian tersangka, penghilangan barang bukti, atau pengulangan tindak pidana.

Sebelumnya, proses penanganan kasus terhadap Tersangka HZ sempat ditunda menghormati proses Pemilihan Umum (Pemilu), mengingat Hendri Zainudin juga masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Sumsel. Namun, setelah proses Pemilu berlalu dan tersangka tidak terpilih, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memerintahkan kelanjutan proses penanganan kasus tersebut sebagai upaya transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.

Baca Juga:  Barcode Kitchen and Bar, Bagikan Takjil Gratis

Tersangka Hendri Zainudin dijerat dengan dua pasal primer dan dua pasal subsidiar, yang melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Modus operandi yang digunakan termasuk pemalsuan dokumen pertanggungjawaban dan kegiatan fiktif.

Setelah penyerahan tahap ini, penanganan kasus dialihkan ke Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Palembang. Selanjutnya, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *