Ubah Format Debat Capres-Cawapres, KPU Tegaskan Bukan Titipan Paslon

JAKARTA (Awall.id) – Format debat calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2024 berbeda dengan Pilpres 2019. Format debat capres-cawapres pada Pilpres sebelumnya dibuat lebih variatif.
Pada debat capres-cawapres pada Pilpres 2019, rinciannya 2 kali khusus capres, 1 kali khusus cawapres, dan 2 kali debat dengan komposisi bersamaan capres-cawapres.
Sementara pada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menghadirkan secara bersamaan capres-cawapres dalam 5 kali gelaran debat.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan, ketentuan itu dimaksudkan agar pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama masing-masing capres-cawapres.
“Sehingga kemudian supaya publik makin yakin lah team work (kerja sama) antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat,” kata Hasyim kepada wartawan.
Meski demikian, menurut Hasyim, proporsi waktu untuk capres dan cawapres bicara akan berbeda. Saat debat capres, kata Hasyim, maka porsi capres untuk bicara akan lebih banyak. Begitu pula saat debat cawapres.
Mengacu pada UU Pemilu dan PKPU Nomor 15/2023, 3 kali debat capres dan 2 kali debat cawapres.
“Ketika debat cawapres, maka proporsinya cawapres juga yang lebih banyak,” tandas Hasyim.
Hasyim menegaskan bahwa aturan itu telah disepakati semua paslon. Hal itu diungkapkan sekaligus membantah tuduhan jika ada permintaan salah satu paslon.
“Supaya publik makin yakin team work antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat,” kata dia.
Seperti diketahui, KPU telah menetapkan jadwal debat kandidat Pilpres 2024 sebanyak lima kali. Debat perdana digelar pada 12 Desember 2023.
Debat akan ditayangkan di stasiun TV nasional dengan total durasi 150 menit. Rinciannya 120 menit untuk segmen debat dan sisanya untuk iklan.
Tiga pasangan capres-cawapres peserta Pilpres2024 yang telah ditetapkan KPU adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.