Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Ungkap Modus Operandi Korupsi dalam Pembangunan Infrastruktur

SEMARANG (Awall.id) – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani memberikan materi pada acara “Internalisasi Budaya Anti Korupsi di Direktorat Jenderal Bina Marga”. Dalam paparannya, JAM-Intelijen menjelaskan bahwa korupsi dalam sektor infrastruktur dapat terjadi karena adanya peluang atau kelemahan dalam sistem serta kurangnya pengawasan. Berdasarkan data tahun 2022, JAM-Intelijen mencatat bahwa masih terdapat 250 kasus korupsi dari total 579 kasus yang berasal dari sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Lebih lanjut, sekitar 58% dari 250 kasus korupsi PBJ terjadi dalam sektor infrastruktur.

Selanjutnya, JAM-Intelijen menjabarkan beberapa kasus korupsi dalam sektor infrastruktur yang ditangani oleh Kejaksaan Agung, termasuk kasus pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung tahun 2020 hingga 2022, pembangunan Jalan Tol-Layang Cikampek II MBZ tahun 2016 hingga 2017, dan pembangunan Jalur Kereta Api Besintang-Langsa tahun 2017 hingga 2023. Modus operandi yang sering ditemukan dalam penanganan kasus korupsi meliputi manipulasi tender, upaya mark up, manipulasi studi kelayakan, penyalahgunaan kewenangan, dan suap-menyuap/gratifikasi.

Baca Juga:  Apindo Dukung Ganjar Wujudkan Kepastian dan Penegakan Hukum

”Berdasarkan rilis pemberitaan penanganan kasus korupsi, modus operandi yang ditemukan yakni seputar pengkondisian pemenang tender, upaya melakukan mark up, memanipulasi atau mengabaikan rekomendasi hasil studi kelayakan, menyalahgunakan kewenangan, dan melakukan praktik suap-menyuap/gratifikasi,” ujar JAM-Intelijen.

Praktik-praktik suap/gratifikasi tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. JAM-Intelijen juga menekankan perlunya penerapan prinsip Good Corporate Governance dan strategi pencegahan korupsi secara masif di sektor infrastruktur, melibatkan Aparatur Penegak Hukum.

Baca Juga:  Ikatan Dosen Katolik Indonesia Gandeng Organisasi Kawanua Katolik dan Pemkot Tomohon untuk Program Dosen Bangun Desa

Metode pencegahan korupsi di sektor infrastruktur mencakup peningkatan kepatuhan dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN/LHKASN), partisipasi masyarakat dalam pencegahan korupsi, digitalisasi pengawasan dan layanan publik, komitmen pimpinan, serta koordinasi pencegahan korupsi di sektor infrastruktur.

”Metode pencegahan korupsi sektor infrastruktur yakni dengan meningkatkan kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN/LHKASN), melibatkan dan menguatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan korupsi, memasifkan penggunaan digitalisasi pengawasan dan pelayanan publik, komitmen dari pimpinan, serta koordinasi dan kolaborasi pencegahan tindak pidana korupsi sektor infrastruktur,” imbuh JAM-Intelijen.

Selain itu, JAM-Intelijen mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung Muda Bidang Intelijen telah bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga lain untuk mencegah korupsi di sektor infrastruktur. Kejaksaan juga turut mendukung proses pembangunan dengan menciptakan kondisi yang mendukung serta mengamankan pelaksanaan pembangunan oleh instansi terkait.

Baca Juga:  Menteri Airlangga Ternyata Masih Keturunan Anak Cucu Kyai Ageng Gribig

Melalui fungsi Intelijen Pengamanan Pembangunan Strategis, Kejaksaan berperan dalam mendeteksi dini, mencegah, dan menanggulangi ancaman terkait pembangunan strategis dari segi hukum. JAM-Intelijen menyimpulkan bahwa fungsi tersebut dapat membantu menyelesaikan masalah, terutama dari perspektif hukum.

”Kejaksaan melalui fungsi Intelijen Pengamanan Pembangunan Strategis merupakan bagian dari peran Intelijen penegakan hukum dalam bentuk melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan dan tindakan untuk deteksi dini/peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap ancaman terkait pembangunan strategis.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *