Bawaslu Ingatkan Hak Angket Tak Ada di Mekanisme Pemilu
JAKARTA (Awall.id) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menilai hak angket tidak ada dalam mekanisme pemilu.
“Tidak ada mekanisme kepemiluan tentang hal tersebut. Dalam undang-undang juga nggak ada,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, baru baru ini.
Hak angket menjadi perbincangan terus menerus setelah Capres Ganjar Pranowo mengusulkan agar partai pengusungnya menggulirkan hak angket atas dugaan kecurangan Pilpres 2024 di DPR.
Bahkan usulan Ganjar ini juga mendapat respons positif dari capres nomor urut 1 Anies Baswedan dan beberapa partai pengusungnya.
Ganjar menyebut hak angket merupakan hak penyelidikan DPR dan menjadi salah satu upaya untuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu terkait penyelenggaraan Pilpres 2024.
“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar dalam keterangan tertulis, Senin (19/2) lalu.
Menanggapi wacana itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja enggan berkomentar lebih jauh mengenai hak angket. Dia mengatakan mekanisme hak angket ada di partai politik (parpol).
“Itukan dalam mekanisme di DPR, hak DPR termasuk kewenangan DPR untuk melakukan kontemplasi, angket, dan lain-lain,” sambung dia.
“Bawaslu tidak bisa mengomentari hal apapun tentang hal tersebut (hak angket). Hal tersebut diatur dalam undang-undang. Jadi mekanisme itu ada di dalam parpol dan juga di DPR,” sambungnya.
Bagja menegaskan pihaknya tidak ingin ikut campur mengenai usulan tersebut. Pihaknya saat ini lebih memilih untuk fokus terhadap pengawasan Pemilu.
“Bawaslu, fokus kami ada pada pelanggaran-pelanggaran dan pengawasan tahapan penyelenggaraan yang sampai sekarang sudah masuk dalam tahapan rekapitulasi berjenjang di tingkat kecamatan,” jelasnya.



















