Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Berhasil Sita Properti Benny Tjokrosaputro di Selandia Baru

SEMARANG (Awall.id) – Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berhasil menyita properti milik Terpidana Benny Tjokrosaputro , berupa sebuah rumah/villa di Kerry Drive 1/3, Kota Queenstown, Selandia Baru, senilai NZD 3,4 juta atau sekitar Rp 32,8 miliar. Properti ini terkait dengan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) pada periode 2008-2018. Hal ini disampaikan melalui keterangan tertulis oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana, Jumat (26/1)

Aset tersebut, dibeli pada tahun 2017 oleh Caroline Wilieanna, rekan dari Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO, yang digunakan sebagai kaki tangan untuk menyembunyikan aktivitas ilegal, termasuk pencucian uang, pembelian properti, dan mata uang asing.

Baca Juga:  Di Kudus ada 1040 pengungsi akibat Banjir, Kapolda Jateng salurkan bantuan Sosial

Langkah ini diambil setelah Pusat Pemulihan Aset melakukan penyidikan bersama Tim Jaksa Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terkait kasus Jiwasraya. Hasil penyidikan menunjukkan adanya aset hasil tindak pidana di luar negeri, salah satunya di Selandia Baru. Pengadilan Tinggi Invercargill, Selandia Baru, telah mengabulkan Perintah Perampasan atas permohonan Non-Conviction Based Forfeiture Asset yang diajukan oleh Unit Pemulihan Aset Polisi Selandia Baru melalui Pengacara Negara, berdasarkan permintaan informal dari Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Proses perampasan ini merupakan hasil kerja sama informal antara Jejaring Pemulihan Aset Negara Kawasan Asia Pasifik (ARIN-AP), yang terdiri dari 14 negara termasuk Indonesia dan Selandia Baru. Otoritas Selandia Baru merespons dan menindaklanjuti permintaan Indonesia terkait upaya perampasan aset milik Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO.

Baca Juga:  Dapatkan Diskon Tiket KA dan Flash Sale Lebaran di Program Ramadhan Festive 2024

Selain itu, informasi mengenai aset tersebut diperoleh melalui kerjasama antara Pusat Pemulihan Aset dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam melacak aliran dana pembelian properti mewah oleh Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO.

Properti rumah mewah senilai NZD 3,4 juta saat pembelian tahun 2017, kini diperkirakan telah mengalami kenaikan harga yang signifikan. Saat ini, polemik seputar properti tersebut menjadi sorotan dalam pemberitaan koran dan media elektronik Selandia Baru (https://www.stuff.co.nz/national/crime/133033567/the-multimilliondollar-queenstown-home-linked-to-an-international-corruption-scandal). Aset rumah ini sedang menunggu proses repatriasi melalui lelang penjualan unit di Selandia Baru.

Baca Juga:  Kapolres Kendal Gelar Penanaman Sepuluh Juta Pohon di Kelurahan Jetis

Jaksa Agung, melalui Kepala Pusat Pemulihan Aset Syaifudin Tagamal, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja sama dan dukungan dari Pemerintah Selandia Baru. Dengan dukungan tersebut, aset Terpidana dapat dirampas sesuai hukum yang berlaku di Selandia Baru. Pelaksana kegiatan ini melibatkan Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) Jehezkiel Devy Sudarso, Kepala Pusat Pemulihan Aset Syaifudin Tagamal, Kepala Bidang Pemulihan Aset Transnasional, Kasi Wilayah I Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat UHLBEE, serta Kasubbid Pemulihan Aset Indonesia di Luar Negeri beserta Jaksa Fungsional pada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *