Diberhentikan dari Ketua PBNU, Begini Tanggapan Nusron Wahid

JAKARTA (Awall.id) – Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, mengakui telah diberhentikan sebagai salah satu Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Politikus Partai Golkar itu juga membenarkan dirinya menerima keputusan tersebut.

Nusron membeberkan bahwa dirinya adalah santri. Dan konsekuensi sebagai santri, dirinya harus mengikuti keputusan yang telah dikeluarkan para kiai di PBNU. Oleh karena posisinya sebagai santri, dia tak meminta jabatan.

Baca Juga:  Komitmen Sediakan Energi Bersih, Komisaris dan Direksi PLN Tinjau Langsung Proyek PLTA Cisokan dan PLTS Apung Cirata

“Sebagai santri, saya sami’na wa atho’na keputusan para kiai kita ini di santri enggak boleh minta jabatan,” kata Nusron.

“Pokoknya kalau kita dikasih amanah kita jalankan alhamdulillah, kalau nggak ada amanah alhamdulillah. Ditugaskan apapun kita siap,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah memberhentikan dengan hormat Nusron Wahid dari jabatannya sebagai Ketua PBNU sisa masa jabatan 2022-2027.

Pemberhentian dari jabatan di PBNU, ternyata tidak hanya menimpa Nusron Wahid. Ada beberapa pengurus PBNU yang juga diberhentikan dengan hormat, yaitu Nasyirul Falah Amru, kemudian KH Muhammad Syakrim dan KH Muhammad Hatim Salman dari Mustasyar PBNU dan KH Subhan Makmun dari Rais PBNU.

Baca Juga:  Beli Tiket Lebih Cepat dan Praktis, KAI Daop 4 Hadirkan Solusi Digital di Enam Stasiun

Pemberhentian itu berdasarkan Surat Keputusan PBNU Nomor 01.c/A.II.04/11/2023 tentang Pengesahan Pergantian Antar Waktu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Masa Khidmat 2022-2027. Surat ini dikeluarkan PBNU pada 15 November 2023 lalu.

Dihubungi terpisah, Sekjen PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan keputusan itu berdasarkan hasil rapat gabungan PBNU.

“Pertimbangannya untuk penyegaran dan penempatan pengurus di tempat yang tepat,” kata Gus Ipul.

Baca Juga:  Awali Blusukan di Banten, Atikoh Ganjar Senam Bareng Emak-emak

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *