BPKN Desak BUMN dan BUMD Jadi Pionir Penerapan Diskon 20 Persen bagi Penyandang Disabilitas

Komisioner BPKN-RI dari unsur Pelaku Usaha, Ir Ferry Firmawan PhD IPU

SEMARANG (Awall id) – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan menjadi babak baru dalam perlindungan konsumen di Indonesia. Regulasi itu secara resmi memberikan hak potongan harga atau konsesi minimal 20 persen bagi penyandang disabilitas pada sektor-sektor yang telah ditentukan.

Meski regulasi itu patut diapresiasi, Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI menegaskan bahwa tantangan terbesar saat ini adalah memastikan pemenuhan hak tersebut benar-benar terealisasi di lapangan.

Ketua BPKN, Muhammad Mufti Mubarok, menyatakan kesiapan lembaga yang dipimpinnya untuk mengawal ketat implementasi kebijakan presiden tersebut. Langkah ini sekaligus menjadi kelanjutan dari rekomendasi yang telah diperjuangkan BPKN sejak tahun 2022.

Baca Juga:  Ibu-Ibu Marah di Stasiun Rangkasbitung, KAI Daop 1 Jakarta Jelaskan Kronologi ; Aturan Berlaku untuk Semua

”Kami dari BPKN akan mengawal kebijakan Presiden tersebut. Kami berharap, BUMN dan BUMD dapat menjadi lembaga pilot project (percontohan) yang mengimplementasikan kebijakan pemberian konsesi ini,” ujar Mufti.

Senada dengan Ketua BPKN, Komisioner BPKN-RI dari unsur Pelaku Usaha, Ir Ferry Firmawan PhD IPU menilai makna konsesi harus dilihat secara lebih luas. Menurutnya, pemenuhan hak penyandang disabilitas bukan sekadar urusan memberikan potongan harga, melainkan upaya membangun kesetaraan yang inklusif.

Baca Juga:  Tim Bola Voli USM Terus Berinovasi

”Pekerjaan tidak berhenti ketika regulasi diterbitkan. Yang lebih penting adalah memastikan konsesi benar-benar dapat dirasakan. Jangan sampai konsumen mendapatkan potongan harga, tetapi masih kesulitan mengakses layanan,” tegas Ferry.

Ferry menambahkan, konsesi wajib berjalan beriringan dengan penyediaan aksesibilitas fisik yang layak, informasi yang mudah dipahami, serta mekanisme pengaduan yang efektif jika terjadi kendala. BPKN juga menyoroti pentingnya percepatan pendataan dan penerbitan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) oleh instansi terkait.

Ferry mengingatkan agar hambatan birokrasi dan administrasi tidak menjadi pengganjal bagi masyarakat yang berhak untuk menikmati fasilitas ini.

Baca Juga:  BUMDes Wadas Studi Banding untuk Persiapan Pasca-penambangan

Jika BUMN dan BUMD mampu menerapkan standar pelayanan inklusif ini dengan baik—mulai dari kesiapan fasilitas hingga pelatihan petugas—maka sektor swasta diyakini akan lebih mudah mengikuti standar acuan tersebut.

”Kita sudah memiliki fondasi regulasinya. Sekarang jangan biarkan hak konsumen penyandang disabilitas berhenti di atas kertas. Konsesi bukan belas kasihan, tetapi bagian dari upaya menghadirkan kesetaraan dan perlindungan konsumen bagi seluruh masyarakat,” ungkapnya.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *