Bawaslu Tak Permasalahkan Debat Cawapres Ditemani Capres

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja

JAKARTA (Awall.id) – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan format debat calon wakil presiden (cawapres) ditemani calon presiden (capres).

Menurut Rahmat Bagja, pengaturan format debat capres-cawapres menjadi kewenangan KPU. Dengan catatan, harus merujuk kepada Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

“Mau didampingi atau tidak, monggo, terserah. Karena itu tidak ada kemudian aturan yang mengikatnya di undang-undang, enggak ada,” kata Bagja, Rabu (6/12).

Baca Juga:  Wujudkan Pemilu Damai 2024, Polda Jateng Gelar Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong

Bagja menandaskan, yang tidak diperbolehkan adalah KPU menghilangkan debat cawapres. Sebab, hal itu akan bertentangan dengan UU Pemilu.

Bawaslu, tambah Bagja, telah mengirim surat kepada KPU untuk mengingatkan penyelenggaraan debat capres-cawapres pada Pilpres 2024 mendatang harus sesuai dengan UU tersebut.

“Kami mengingatkan saja kepada KPU agar kembali kepada undang-undang,” ucap dia.

Seperti diketahui, KPU sebelumnya telah memutuskan debat capres dan cawapres Pilpres 2024 tak digelar secara terpisah dalam lima kali gelaran. Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan semua pasangan calon akan hadir bersamaan.

Baca Juga:  Tanamkan Ilmu dan Budi Pekerti, UNDIP Apresiasi Peran Guru PAUD untuk Kemajuan Masa Depan Bangsa

“Pada dasarnya, dalam pertemuan KPU dengan pasangan calon, lima kali debat itu, pasangan calon semuanya hadir,” kata Hasyim di kantor KPU, Kamis (30/11).

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *