Timses Didaftarkan Maksimal 3 Hari Sebelum Kampanye Dimulai

JAKARTA (Awall.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi batas waktu pendaftaran tim sukses atau pemenangan para pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) maksimal tiga hari sebelum masa kampanye dimulai.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menuturkan, batas waktu pendaftaran tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu dan PKPU. Jika kampanye dimulai pada 28 November 2023, maka batas maksimal pendaftaran tim sukses adalah sebelum 24 November 2023.
“Jadi kalau menurut ketentuan di dalam Undang-undang pemilu dan PKPU itu (pendaftaran tim kampanye) maksimal 3 hari sebelum dimulai kampanye,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (13/11).
Hasyim menyebut, imbas masa kampanye yang dimulai pada 28 November mendatang, maka para capres-cawapres harus mendaftarkan tim kampanyenya sebelum 24 November.
“Kalau dimulai kampanye 28 November 2023, maka tiga hari sebelum itu batas maksimal untuk 24 November adalah batas maksimal untuk masing-masing pasangan calon menyerahkan nama tim kampanye,” tuturnya.
Seperti diketahui, KPU telah menetapkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres-cawapres di kontestasi pilpres 2024.
Mereka ditetapkan setelah KPU menyatakan ketiganya lolos tahap tes kesehatan hingga verifikasi dokumen.
Dari ketiga pasangan calon tersebut, hanya pasangan Anies-Imin (AMIN) yang belum mengumumkan jajaran tim pemenangannya.
Prabowo-Gibran telah mengumumkan jajaran Tim Kampanye Nasional (TKN) yang diketuai oleh eks Wakil Menteri BUMN Rosan Roeslani.
Sementara itu, Ganjar-Mahfud telah mengumumkan komposisi Tim Pemenangan Nasional (TPN) dan menunjuk Ketua Umum KADIN Arsjad Rasjid sebagai Ketua.