Polrestabes Semarang Tangkap 20 Tersangka dari 15 Kasus Narkoba

SEMARANG (Awall.id) – Satresnarkoba Polrestabes Semarang dalam kurun waktu satu bulan di September 2023 berhasil mengungkap 15 kasus penyalahgunaan narkotik dan obat-obatan terlarang dan berhasil mengamankan 20 orang tersangka.
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono menjeaskan 20 tersangka tersebut terdiri dari 17 laki-laki dan 3 perempuan.
“8 tersangka pengedar dan 12 tersangka terkait penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang,” ujar Wiwit di Lobi Mapolrestabes Semarang, Senin (15/10/2023).
Dirinya menyebut atas puluhan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 63,85 gram dan ribuan butir obat berbahaya.
“Total barang bukti yakni sabu seberat 63,5 gram dan psikotropika 2003 butir yng terdiri dari Alprazolam 1.703 butir, Estazolam 150 butir, Clonazepam 150 butir dan obat keras merek Yarindo sebanyak 2500 butir,” jelasnya.
Disisi lain, Ia menambahkan ada tiga kasus menonjol dalam pengungkapan bulanan tersebut. Pertama yakni diungkapnya kasus narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam lubang buatan.
Dari kasus tersebut, Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Semarang menangkap 2 orang tersangka yakni YGS (37) dan seorang perempuan berinisial WN (26).
“Awalnya petugas menangkap YGS di SPBU Arteri Soekarno Hatta dan menemukan 8 paket Sabu yang akan ditempatkan di beberapa titik di pinggir jalan. Lalu dikembangkan lagi di rumah kontrakan Tersangka di Mangunharjo, ditemukan lagi 33 paket sabu yang disimpan di lubang buatan di bawah Kasur di kamar tersangka WN dengan total Sabu yang disita 50 gram,” jelasnya.
Untuk kasus kedua, lanjutnya, petugas mengamankan tersangka berinisial YP (27) dan Ia (29).
“Kasus ini cukup unik, tersangka YP usai mengambil paket sabu di Jalan Badak V, Pandean Lamper, Gayamsari ditangkap oleh petugas. Karena panik, sabu seberat 0.5 gram ditelan dengan bungkusnya,” bebernya.
Kasus terakhir, ditangkapnya tersangka BGP (37) warga Karanganyar Gunung, Candisari karena memgedarkan obat terlarang.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah Tersangka, petugas menemukan Barang Bukti sebanyak 1.993 butir Psikotropika yang terdiri dari 1.693 butir Tablet Alfrazolam, 150 butir Tablet Estazolam dan 150 butir tablet Clonazepam serta petugas juga menemukan 2.500 butir Obat Keras berupa Pil Yarindo yang disimpan di lemari kamar tidur Tersangka.
“Dari keterangan Tersangka, mengakui bahwa Psikotropika dan Obat Keras tersebut akan diedarkan olehnya untuk mendapatkan keuntungan. Ia sudah 6 kali mengedarkan sejak bulan Agustus 2023. Tersangka mendapatkan psikotropika dan obat keras tersebut dari seseorang yang mengaku atas nama Sdr. R yang dikenal melalui facebook,” bebernya.
Atas perbuatan para tersangka, untuk kasus sabu tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 132 ayat 1 Jo. Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sedangkan untuk pengedar obat terseang, tersangka disangkakaan Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat 2 UU No. 17 Th 2023
Tentang Kesehatan Subisder Pasal 62 UU No. 5 Th 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara maksimal paling lama 12 tahun.
Wakapolrestabes menambahkan atas capaian tersebut Satresnarkoba Polrestabes Semarang mendapat predikat tertinggi dalam memberantas narkoba didalam wilayah hukum Polda Jateng.
“Di wilayah Polda Jateng, Staresnatkoba Polrestabes Semarang menduduki peringkat tertinggi dalam pengungkapan kasus narkoba selama bulan September 2023 ini,” pungkasnya.