Jelang Putusan, Korban Arisan Japo di Semarang Ingin Terdakwa Dihukum Sesuai Tuntutan

SEMARANG (Awall.id) – Mewakili para korban online dengan sistem jatuh tempo (Japo), Kuasa Hukum korban Putro Negoro Rekthosetho,S.H,.M.Kn menuturkan admin berinisial YPM yang saat ini menjadi terdakwa YPM kasus dugaan penipuan dihukum sesuai jaksa penuntut umun.

“Terdakwa akan menghadapi sidang putusan pada hari Kamis (26/10/2023). Tentunya harapan tiga korban yang saya tangani berinisial W, H, N ingin berbanding lurus dengan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 3 tahun 6 bulan,” kata Setho di hadapan para awak media, Selasa (24/10/2023).

Baca Juga:  Kunjungan Kerja di Sulawesi Tenggara, Ini Agenda Presiden Jokowi

Ia juga berharap bahwa majelis hakim pemeriksa perkara memutus sama dengan tuntutan atau paling tidak tak jauh dengan tuntutan.

“Intinya ini bukan semata-mata menghukum tetapi karena rasa keadilan uang-uang yang telah digunakan terhadap terdakwa bukan jumlah yang sedikit,” tuturnya.

Pihaknya menambahkan selain 3 korban yang sudah melapor, terdapat korban lainnya yang menjadi korban penipuan arisan Japo oleh terdakwa YPM.

“Kenapa korban yang lain belum melapor, karena mereka berasumsi bahwa terdakwa ini dilindungi oleh oknum penegak hukum Oleh sebab itu, dengan adanya putusan yang menghukum setidaknya sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum maka anggapan itu akan sirna dengan sendirinya,” katanya

Baca Juga:  Pemdes Kalirandugede Kendal Gelar Lomba Karnaval Peringati HUT RI ke 78

Sementara, salah satu korban berinsial W menambahkan agar terdakwa YPM dihukum seberat-beratnya supaya mendapat efek jera dan tidak ada lagi korban lainnya.

“Saya selaku salah satu korban, semoga YPM dapat hukuman maksimal. Harapanya sih uang saya sebesar Rp 2,7 M kembali, tapi kan ga mungkin. Intinya, hukum seadil-adilnya sesuai tuntutan,” imbuhnya.

Sebelumnya, YPM didakwa melakukan penipuan terhadap puluhan peserta arisan daring “Jatuh Tempo” (Japo) yang kerugiannya diduga mencapai puluhan miliaran rupiah. YPM dilaporkan oleh sejumlah peserta arisan yang mengaku belum memperoleh giliran pembayaran arisan.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *