Jaksa Agung ST Burhanuddin Lantik Pejabat Eselon I dan II di Kejaksaan Agung RI

JAKARATA (Awall.id) – Pada tanggal 31 Oktober 2023, di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, upacara pelantikan yang dipimpin oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin telah berlangsung. Acara tersebut bertujuan untuk melantik, mengambil sumpah, dan menyaksikan serah terima jabatan para pejabat Eselon I dan Eselon II di Kejaksaan Republik Indonesia. Jaksa Agung memulai amanatnya dengan memberikan ucapan selamat kepada para pejabat yang baru saja dilantik, dengan harapannya bahwa mereka akan menjalankan amanah dan tugas yang diberikan dengan sepenuh hati dan dedikasi. Hal ini disampaikan melalui keterangan tertulis oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana, Selasa (31/10)

Jaksa Agung menjelaskan bahwa pengisian dan rotasi pejabat adalah suatu kebijakan yang umumnya terjadi dalam sebuah organisasi, termasuk Kejaksaan. Hal ini perlu dipahami sebagai bagian dari proses yang mendukung perkembangan organisasi dalam menghadapi perubahan zaman dan tuntutan yang semakin kompleks.

Dalam konteks instruksi yang baru saja dikeluarkan oleh Jaksa Agung, yaitu Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2023, yang ditujukan khusus kepada Bidang Intelijen dan Bidang Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung memberikan arahan khusus kepada pejabat Jaksa Agung Muda Intelijen yang baru dilantik. Mereka diminta untuk menjalankan tugas intelijen penegakan hukum dengan serius, termasuk dalam mendeteksi, mengidentifikasi, menganalisis, dan menyajikan data intelijen dengan akurat. Semua ini bertujuan untuk memberikan peringatan dini guna mengatasi berbagai Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang berpotensi mengganggu kepentingan nasional dalam penegakan hukum dan ketertiban umum.

Jaksa Agung juga menekankan pentingnya mengoptimalkan peran intelijen penegakan hukum sebagai sistem pendukung dalam penyelenggaraan negara yang bersifat proaktif, responsif, dan simultan. Dalam hal ini, para pejabat intelijen diharapkan dapat memberikan informasi, kajian, serta telaahan intelijen secara berkala dan insidentil kepada pimpinan tentang potensi AGHT dan peristiwa aktual yang memiliki dampak potensial terhadap AGHT.

Baca Juga:  GMKI Apresiasi Kinerja Kejaksaan Agung Tangani Kasus Korupsi Rp152 Triliun

Selanjutnya, Jaksa Agung menyoroti urgensi penyusunan grand design pengembangan sumber daya manusia dalam bidang intelijen Kejaksaan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa intelijen Kejaksaan tetap siap dan berkembang untuk menjalankan peran strategisnya dengan baik.

Jaksa Agung juga menjelaskan isi dari INSJA Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2023 yang lebih menekankan pada fungsi penyelidikan intelijen sebagai langkah awal dalam penegakan hukum. Pejabat intelijen diinstruksikan untuk memahami bahwa ini bukan penyelidikan dalam kerangka hukum acara pidana biasa, tetapi lebih kepada pendekatan yang mendukung penegakan hukum secara proaktif dan responsif.

Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 8 Tahun 2023 menggarisbawahi pentingnya kembali mengadopsi pendekatan penyidikan tindak pidana khusus sesuai dengan prinsip-prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan ekonomis. Dalam hal ini, pejabat intelijen dan tindak pidana khusus diinstruksikan untuk memperbaiki perencanaan penyelidikan dan penyidikan dengan berfokus pada bukti tertulis untuk membangun perkara yang berkualitas.

Jaksa Agung juga menyadari peran penting Kejaksaan dalam mendukung pelaksanaan Pemilihan Umum 2024. Kejaksaan tidak hanya akan menangani tindak pidana pemilu dan pemilihan, tetapi juga akan memfasilitasi penyelesaian perselisihan hasil pemilu. Jaksa Agung menekankan perlunya menangani tindak pidana pemilu secara aktif, kolaboratif, dan terkoordinasi dengan baik melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Jaksa Agung mengingatkan kepada semua pejabat Kejaksaan untuk menjaga netralitas selama Pemilu, termasuk dalam aktivitas di media sosial. Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 menjadi pedoman dalam menjaga netralitas dan integritas selama tahapan Pemilu Serentak 2024.

Baca Juga:  JAMPIDSUS Periksa 4 Saksi Unsur Swasta Terkait Korupsi & Pencucian Uang dalam Kasus BTS 4G

Jaksa Agung mengakhiri amanatnya dengan memberikan pesan bahwa mutasi dan promosi jabatan adalah amanah yang harus dijalani dengan kerja keras, cerdas, dan tulus hati. Penempatan pejabat pada posisi baru diyakini akan membawa manfaat bagi kemajuan institusi. Jaksa Agung sekali lagi memberikan selamat bertugas kepada para pejabat yang baru dilantik dan mendorong mereka untuk menjalankan tugas dengan integritas dan rasa tanggung jawab yang tinggi.

Sejumlah pejabat yang dilantik pada tanggal 31 Oktober 2023 meliputi berbagai posisi penting dalam Kejaksaan, seperti Jaksa Agung Muda Intelijen, Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Kepala Kejaksaan Tinggi beberapa daerah, serta berbagai direktur dan kepala bagian dalam bidang intelijen dan tindak pidana khusus. Seluruhnya berperan penting dalam menjalankan tugas Kejaksaan untuk menegakkan hukum dan mendukung pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

Adapun pejabat yang dilantik pada Selasa 31 Oktober 2023, yaitu:
⦁ Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M. selaku Jaksa Agung Muda Intelijen.
⦁ Sarjono Turin, S.H., M.H. selaku Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen.
⦁ Dr. Supardi, S.H., M.H. selaku Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
⦁ Rina Virawati, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
⦁ Dr. Heri Jerman, S.H., M.H. selaku Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.
⦁ Akmal Abbas, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.
⦁ Pathor Rahman, S.H., M.H. selaku Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
⦁ Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
⦁ Jehezkiel Devy Sudarso, S.H., C.N. selaku Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
⦁ Edyward Kaban, S.H., M.H. selaku Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
⦁ Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.
⦁ Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H. selaku Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
⦁ Dr. Bambang Gunawan, S.H., M.Hum. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
⦁ Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, S.H., M.H. selaku Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
⦁ Bambang Bachtiar, S.H., M.H. selaku Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
⦁ Drs. Joko Purwanto, S.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.
⦁ Sila Haholongan, S.H., M.Hum. selaku Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Baca Juga:  Manajer Akuntasi PT Waskita Karya Diperiksa Jampidsus Kejagung

Acara pelantikan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Ketua Komisi Kejaksaan RI, Wakil Jaksa Agung, para Jaksa Agung Muda, serta sejumlah pimpinan dan pejabat tinggi dalam lingkungan Kejaksaan Agung. Keseluruhan acara ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia untuk melaksanakan tugasnya dengan baik dan menjaga netralitas serta integritas selama Pemilu Serentak 2024.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *