Buronan Asal Riau Diamankan di Jakarta Timur oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung

JAKARTA (Awall.id) – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung sukses mengamankan dua Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau. Kejadian ini berlangsung di Jl. Siun 1, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana, Kamis (26/10).
Salah satu dari kedua saksi yang berhasil diamankan adalah seorang pria bernama K. Kelahiran Jakarta, pada tanggal 31 Desember 1975, dan berusia 48 tahun. K adalah seorang warga negara Indonesia yang tinggal di Dusun Mata IE, Kelurahan Desa Paya, Kecamatan Seungan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Selain itu, alamat lain yang tercatat adalah Warakas di Tanjung Priok, Jakarta Utara. K adalah seorang yang beragama Islam.
“Kedua saksi ini diamankan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023. Surat perintah tersebut menginstruksikan pencarian dan pengamanan terhadap saksi dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara tindak pidana narkotika atas nama Terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni.” ujar Ketut
Proses pengamanan kedua saksi berjalan lancar, dengan keduanya bersikap kooperatif saat ditangkap. Setelah penangkapan, Saksi K dan Saksi M kemudian dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Riau.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung mendorong jajarannya untuk terus memonitor dan menangkap buronan yang masih dalam pengejaran, dengan tujuan melaksanakan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.