Bea Cukai Semarang Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

SEMARANG (Awall.id) – Bea Cukai semarang memusnahkan sebanyak 2 juta lebih batang rokok di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A, Kamis (12/10/2023), pagi.

Pemusnahan barang bukti tersebut didapat dari pengungkapan kasus dalam kurun waktu dua bulan dari bulan September-Oktober 2022.

“Sebanyak 2.118.000 batang rokok ilegal hari ini kita musnahkan dan itu periode 2022 dan potensi kerugian negara yang dapat diamankan sebesar Rp 1,8 milyar,” ungkapnya Kepala Bea Cukai Semarang Bier Budy Kismulyanto di Kantor Bea Cukai Semarang.

Dirinya menyebut untuk tahun 2023, Bea Cukai Semarang juga berhasil melakukan 114 kali penindakan terhadap rook legal sejumlah 14.668.237 batang, dengan total nilai barang diperkirakan sebesar Rp18.407.717.235,- (Delapan Belas Milvar Empat Ratus Tujuh Juta Tujuh Ratus Tujuh Belas Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah), serta potensi kerugian negara ditaksir sebesar Rp12.615.932.089,-(Dua Belas Milyar Enam Ratus Lima Belas Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Delapan Pulu Sembilan Rupiah).

Baca Juga:  Sambut Kedatangan Bhikkhu Thudong, Pj Gubernur Jateng Siap Kawal Hingga Perayaan Waisak 2024

“Atas ribuan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal itu didapat dari penyidikan yang telah dilakukan selama tahun 2023 berjumlah 15 PDP dengan 15 orang tersangka,” katanya.

Disisi lain, ia menambahkan bahwa Bea Cukai Semarang bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum Lainnya juga menangkap dua pelaku yang hendak mendistribusikan rokok ilegal.

Dua tersangka yakni berinisial SR sebagai sopir dan BS selaku sopir. Mereka ditangkap tim gabungan saat sedang melintas di Gerbang Tol Banyumanik pada (23/7/2023), lalu.

Baca Juga:  Proliga Akan Digelar di Semarang, Berikut Cara Pembelian Tiketnya

Lebih lanjut ia menambahkan bahwa penangkapan dua tersangka ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungi Community Protector untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal.

“Kasus ini terungkap, berawal adanya informasi yang diperoleh masyarakat bahwasanya terdapat pengiriman rokok yang diduga ilegal akan melintas di wilayah kerja Bea Cukai Semarang. Lalu, Bea Gukai Semarang melakukan giat operasi gabungan bersama Pomdam IV/Diponegoro, Satpol PP Kota Semarang, dan Satpol PP Kota Salatiga di sepanjang ruas Tol Salatiga – Semarang dan berhasil menangkap dua tersangka di Gerbang Tol Banyumanik,” tambahnya.

Baca Juga:  Polrestabes Semarang Sambut Kunjungan Peserta Festival HAM 2021

Dirinya menambahkan bahwa Bea Cukai Semarang akan terus berkomitmen mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif, dengan memberikan informasi yang berguna dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal.

“Kami berharap keberhasilan penindakan dan pemusnahan ini dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berupava melakukan perdagangan rook ilegal. Kerja sama yang baik ini akan terus ditingkatkan dan berkelanjutan, demi melindungi kepentingan negara dan menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat. Dengan menekan peredaran rokok ilegal, diharapkan akan mendongkrak penerimaan negara, sehingga Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang diterima oleh Pemerintah Daerah juga akan berdampak nyata bagi masyarakat luas,” pungkasnya.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *