Wahid Foundation Beri Pandangan Baru Soal Kekerasan Berbasis Gender Untuk Warga Gemblegan

SEMARANG (Awal.id) – Wahid Foundation (WF) juga menggelar pelatihan WISE A2J 2023 di Gemblegan Klaten dengan  tim fasilitator dari LBH APIK Semarang.

“Sesi orientasi Pelatihan diisi dengan Harapan dan Kekhawatiran serta Kontrak Belajar,” ujar Fanani selaku Project Organization pada Rabu (17/5) lalu.

Materi Pelatihan yang disampaikan di sesi pertama adalah “Pengantar Dasar tentang KBG dan TPKS yang mencakup tentang pengertian seks dan gender, bentuk-bentuk ketidakadilan gender, serta kesetaraan gender. Diakhir sesi ini, fasilitator menggunakan metode role play (jarring laba-laba) dalam merangkum materi yang disampaikan di sesi pertama.

Baca Juga:  Atasi Stunting, Banjarnegara dan Wonosobo Diminta Gandeng Swasta dan Perguruan Tinggi

Materi di sesi pertama tersebut menjadi pengantar untuk masuk ke materi terkait dengan latar belakang lahirnya UU No.2 Tahun 2022 tentang TPKS, dan memberikan penekanan pada hal-hal yang masuk dalam kategori TPKS.

Kemudian dilanjutkan dengan Kerangka Hukum Internasional dan Nasional tentang Hak-hak Perempuan, mulai dari DUHAM sampai pada Pergub Jawa Tengah terkait dengan pelayanan perlindungan terpadu kepada perempuan dan anak.

Sesi selanjutnya berbicara tentang mekanisme 4 pilar (Pencegahan, Pendampingan, Perlindungan dan Pemantauan) sebagai bentuk partisipasi masyarakat terkait dengan TPKS.

Baca Juga:  Wahid Foundation ajak Warga Tingkir Lor Ikuti Workshop Pendampingan Korban Kekerasan Seksual

Fasilitator menggunakan LBH APIK sebagai contoh untuk menjelaskan kepada peserta terkait dengan bagaimana proses implementasi mekanisme dalam penanganan dan pendampingan kepada korban kasus-kasus yang terjadi. Penanganan dan pendampingan tersebut meliputi misalnya; layanan bantuan hukum, layanan mediasi dan konseling, serta pendampingan.

“Sesi ini diakhiri dengan diskusi terbuka, yang kemudian disambung dengan materi terkait Prinsip, Kode Etik dan Teknik Dasar bagi Seorang Pendamping, atau yang kemudian disebut sebagai Paralegal, sekaligus tahapan-tahapan proses pendampingannya, baik penyelesaian secara litigasi maupun non-litigasi,” jelasnya.

Baca Juga:  Wahid Foundation Gelar WISE A2J 2023, Fokus pada Teknis dan Skill Calon Paralegal di Komunitas

Sesi selanjutnya, fasilitator mengajak peserta untuk mereview draft konsep WCC, terkait dengan struktur, sumber daya, mekanisme monitoring dan pelaporan yang telah disusun sebelumnya.

“Kemudian, menyepakati untuk membawa draft tersebut ke forum di tingkat desa, dengan harapan, selain sebagai media sosialisasi, juga menjadi salah satu bentuk advokasi untuk mendorong pemerintah tingkat desa terkait dengan isu atau kasus KBG dan TPKS di Gemblegan,” tutup Fanani.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *