Sri Mulyani Tetapkan Uang Rapat Menteri Rp159 Ribu/Orang

JAKARTA (Awal.id) – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan uang rapat konsumsi bagi para pejabat negara, mulai dari para menteri hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) biasa.

Bagi menteri dan eselon I, totalnya sebesar Rp159 ribu yang terdiri dari biaya makan sebesar Rp110 ribu dan biaya kudapan (snack) sebesar Rp49 ribu.

“Satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan dan kudapan termasuk minuman,” tulis penjelasan PMK tersebut, Jumat (19/5/2023).

Baca Juga:  KKN Tematik Fleksibel dan Nilai Konversi SKS Besar

Dalam aturan tersebut, ditetapkan satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan ditetapkan berbeda. Paling tinggi untuk menteri, eselon I dan pejabat setara lainnya.

Sementara, untuk PNS lainnya ditetapkan berbeda berdasarkan wilayah kerjanya. Misalnya, PNS di DKI ditetapkan konsumsi maksimal sebesar Rp77 ribu yang terdiri dari uang makan Rp53 ribu dan snack Rp24 ribu.

Besaran ini berbeda dengan PNS yang ada di Sumatera Utara yang maksimal sebesar Rp64 ribu yang terdiri dari uang makan Rp47 ribu per orang dan uang snack Rp17 ribu per orang per pertemuan.

Baca Juga:  JNE Antar Semangat Musik, Jadi Mitra Resmi Konser Dewa 19 feat. Allstars 2.0

Selain uang makan, dalam PMK ini, Sri Mulyani juga mengatur satuan biaya untuk perjalanan dinas para PNS baik di dalam negeri maupun ke luar negeri. Kemudian ada juga uang lembur hingga besaran gaji pegawai non PNS di berbagai kementerian/lembaga untuk 2024 mendatang.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *